BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
25

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

LEKTUR.CO
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
No Result
View All Result
LEKTUR.CO
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hutang Piutang Dipidana, Tujuwale : Tuntutan Jaksa Mengada-Ada

Veidy Temo by Veidy Temo
26 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2min read
0
Kuasa Hukum terdakwa JL alias Epi, Audy Tujuwale SH didampingi Zulfiqar Manangkalangi SH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang. (foto/ist)

Kuasa Hukum terdakwa JL alias Epi, Audy Tujuwale SH didampingi Zulfiqar Manangkalangi SH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang. (foto/ist)

76
SHARES
76
VIEWS
EmailWhatsAppFacebookTwitterPinterest

Penulis  : Tim Lektur


LEKTUR.CO, Minahasa – Kuasa Hukum terdakwa JL alias Epi, Audy Tujuwale SH menyebut bahwa, tuntutan jaksa terhadap kliennya mengada-ada. Hal ini dikatakan Tujuwale usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (26/1) sore.

Menurutnya, alasan pihaknya menyebut tuntutan jaksa mengada-ada dikarenakan tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Sebab kata dia, kasus ini murni rana keperdataan karena ada pinjam meminjam disana, yang sebagian hutangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 147 juta.

“Apabila dalam suatu perkara pinjam meminjam uang kemudian telah mengembalikan sebagian utang atau uang pinjaman dimaksud, ditambah dengan bunga juga ditambah dengan jaminan surat tanah atau surat berharga lainnya, maka itu murni merupakan lapangan hukum keperdataan. Saran saya, ajukan gugatan perdata untuk eksekusi sita jaminan atas jaminannya dalam suatu kesepakatan,” ujar Ketua Departemen Hukum DPC Manguni Indonesia Kabupaten Minahasa ini.

Lanjut, dia lalu mengutip pendapat Ahli Hukum DR Jhonny Lembong SH MH, yang adalah Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, yang meyatakan bahwa, dalam suatu peristiwa dimana si A meminjamkan sejumlah uang ke si B dengan kesepakatan akan dikembalikan modal ditambah bunga setelah selesai pekerjaan, maka peristiwa tersebut oleh karena adanya kesepakatan para pihak maka peristiwa tersebut termasuk dalam lapangan hukum keperdataan.

BACA JUGA

Tak Terima Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan, Korban Merasa Keberatan

Tujuwale Sayangkan Hutang Piutang Kliennya Dijadikan Kasus Pidana di PN Tondano

Dispertan – Kejari Minahasa Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tatausaha Negara

“Pada prinsipnya, pinjam meminjam uang adalah lingkup hukum perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakpahaman untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang,” tukasnya.

Tujuwale juga menyinggung yurisprodensi putusan Mahkamah Agung nomor register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan bahwa, sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.

“Sehingga, terhada terdakwa yang melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Leony, sesuai dengan fakta persidangan merupakan lingkup dari hukum perdata,” tandas Tujuwale, yang kala itu didampingi rekannya Zulfiqar Manangkalangi SH.

“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua putusan kepada Ketua Majelis Hakim atas kasus ini. Tapi kami tegaskan bahwa ini adalah kasus perdata, karena yang terjadi disini adalah hutang piutang dan hutang piutang tidak bisa dipidana,” tambah dia.

“Bayangkan saja kalau semua kasus pinjam meminjam atau berhutang dipidanakan, maka akan ada banyak mem-pidanakan semua kasus kredit macet. Kan seperti itu jadinya,” tandas Alex.

Sementara, terdakwa Epi sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang penuntutan pekan sebelumnya menuntut Epi dipidana 3,6 tahun penjara karena menyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang senilai Rp 630 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan tuntutan. (*)

Tags: Audy TujuwaleKejari MinahasaPN Tondano
SendSendShare30Tweet19Pin7
Previous Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Pemkab Bolmut – Bank Prisma Dana Teken MoU

Next Post

Bermaksud Menolong Korban Jambret, Lelaki Kinilow Malah Terpeleset dan Meninggal Dunia

RelatedPosts

Resmob Polda Sulut saat mengamankan tersangka pembunuhan bayi berusia 6 bulan 21 hari di Kota Manado. (foto/istimewa)
Daerah

Merasa Terganggu Saat Bermain Game Online, Pria di Manado Tegah Aniaya Anaknya Hingga Tewas

7 Februari 2023
46
Selain Pelanggaran Berpotensi Terjadi Lakalantas, Hal ini juga Menjadi Perhatian Serius Polisi di Operasi Keselamatan Samrat 2023. (foto/ist)
Daerah

Selain Pelanggaran Berpotensi Terjadi Lakalantas, Hal ini juga Menjadi Perhatian Serius Polisi di Operasi Keselamatan Samrat 2023

7 Februari 2023
7
Next Post

Bermaksud Menolong Korban Jambret, Lelaki Kinilow Malah Terpeleset dan Meninggal Dunia

PEMKAB MINAHASA PEDULI : Bupati Royke Roring dan Wabup Robby Dondokambey bersama Ketua DPRD Glady Kandouw memyerahkan bantuan kepada korban bencana. (foto/ist)

ROR-RD Maraton Serahkan Bantuan Korban Banjir - Tanah Longsor di Pineleng, Tombariri dan Manado

PENYALURAN : Namapak sejumlah petugas kesehatan yang sementara menurunkan vaksin yang disimpan dalam penyimpanan khusus di Dinas Kesehatan Minahasa, dan dikawal ketat aparat kepolisian. (foto/ist)

3.800 Vial Vaksin Covid-19 Merek Sinovac Tiba di Minahasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
25

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

IKUTI KAMI

LEKTUR.CO

LEKTUR.CO

lektur.co adalah media online yang hadir menyajikan berita terpercaya kepada masyarakat. Lektur.co hadir dengan tampilan terkini untuk memudahkan pembaca membaca berita dan mengakses informasi darimana saja. Dibawah naungan PT Trend Media Cyber, lektur.co mempunyai visi "Menjadi media informatif dan terkemuka"

BERITA TERBARU

  • Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar
  • Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023
  • Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam
  • Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi
  • Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi
  • Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

KATEGORI

  • Advetorial
  • Agama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmong Utara
  • Boltim
  • Daerah
  • Galeri Foto
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Kuliner
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Selatan
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Politik & Demokrasi
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Sulut
  • Tomohon
  • Totabuan
  • Travel & Pariwisata
  • Uncategorized

LINK PENTING

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Manado
    • Minahasa
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Agama
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Travel & Pariwisata
  • Galeri Foto
  • Video News
  • Kontak

© 2020 - Portal Berita Terpercaya www.lektur.co

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In