Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, Minahasa – Kuasa Hukum terdakwa JL alias Epi, Audy Tujuwale SH menyebut bahwa, tuntutan jaksa terhadap kliennya mengada-ada. Hal ini dikatakan Tujuwale usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (26/1) sore.
Menurutnya, alasan pihaknya menyebut tuntutan jaksa mengada-ada dikarenakan tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Sebab kata dia, kasus ini murni rana keperdataan karena ada pinjam meminjam disana, yang sebagian hutangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 147 juta.
“Apabila dalam suatu perkara pinjam meminjam uang kemudian telah mengembalikan sebagian utang atau uang pinjaman dimaksud, ditambah dengan bunga juga ditambah dengan jaminan surat tanah atau surat berharga lainnya, maka itu murni merupakan lapangan hukum keperdataan. Saran saya, ajukan gugatan perdata untuk eksekusi sita jaminan atas jaminannya dalam suatu kesepakatan,” ujar Ketua Departemen Hukum DPC Manguni Indonesia Kabupaten Minahasa ini.
Lanjut, dia lalu mengutip pendapat Ahli Hukum DR Jhonny Lembong SH MH, yang adalah Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, yang meyatakan bahwa, dalam suatu peristiwa dimana si A meminjamkan sejumlah uang ke si B dengan kesepakatan akan dikembalikan modal ditambah bunga setelah selesai pekerjaan, maka peristiwa tersebut oleh karena adanya kesepakatan para pihak maka peristiwa tersebut termasuk dalam lapangan hukum keperdataan.
“Pada prinsipnya, pinjam meminjam uang adalah lingkup hukum perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakpahaman untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang,” tukasnya.
Tujuwale juga menyinggung yurisprodensi putusan Mahkamah Agung nomor register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan bahwa, sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.
“Sehingga, terhada terdakwa yang melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Leony, sesuai dengan fakta persidangan merupakan lingkup dari hukum perdata,” tandas Tujuwale, yang kala itu didampingi rekannya Zulfiqar Manangkalangi SH.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua putusan kepada Ketua Majelis Hakim atas kasus ini. Tapi kami tegaskan bahwa ini adalah kasus perdata, karena yang terjadi disini adalah hutang piutang dan hutang piutang tidak bisa dipidana,” tambah dia.
“Bayangkan saja kalau semua kasus pinjam meminjam atau berhutang dipidanakan, maka akan ada banyak mem-pidanakan semua kasus kredit macet. Kan seperti itu jadinya,” tandas Alex.
Sementara, terdakwa Epi sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang penuntutan pekan sebelumnya menuntut Epi dipidana 3,6 tahun penjara karena menyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang senilai Rp 630 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan tuntutan. (*)