LEKTUR.CO, MINAHASA – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tidak lagi melakukan perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL).
Hal itu merujuk pada UU nomor 20 tahun 2023, pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana, ayat tersebut menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Jadi, merujuk dari UU tersebut, instansi pemerintah daerah termasuk Kabupaten Minahasa dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnnya selain pegawai ASN,” kata Sekda Minahasa, Dr Lynda Watania MM MSi melalui Kadis Kominfo, Maya Kainde SH MAP melalui siaran pers, Rabu (12/2/25).
Kainde menjelaskan, informasi tersebut berdasarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM/l/99, tentang penataan tenaga non ASN, tanggal 31 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr Noudy Tendean SIP MSi.
“Jadi, melalui keputusan Kemenpan-RB nomor 634 tahun 2024, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan masalah honorer tenaga non ASN yang masuk pangkalan data BKN, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 tahun 2025,” jelas Kainde.
Perlu diketahui, tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui BKPSDM telah membuka sebanyak 250 formasi di berbagai instansi. Bahkan, untuk tahap pertama tinggal menunggu NIP dan SK penempatan. Sedangkan tahap kedua, sudah masuk pada tahap seleksi pengumuman administrasi. (*)