Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Terkait pemberitaan penonaktifan Perangkat Desa Inprosedural yang bergulir di Desa kema Satu, Penjabat (Pj) Hukum Tua Israel E Pangemanan, SH angkat bicara, menurutnya apa yang telah ia lakukan merupakan tindakan darurat.
“Yang terjadi saat ini, ada indikasi tidak adanya kerja sama lagi antara Perangkat desa dengan pelaksana tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, yakni saya (Israel, red) dalam menjalankan sistim pemerintahan di desa kema,” ujar Israel, Jumat (14/5) saat dikonfirmasi Lektur.co.
Sementara menurut Israel, apa yang disampaikan Camat Kema Vilma Anthonie terkait tidak adanya koordinasi itu tidak benar.
“Itu hanya berdasarkan laporan dari Camat Kema, bahwa menurutnya tidak ada pemberitahuan ke Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Tapi ada bukti dimana sebelum saya mengambil tindakan, sudah terlebih dahulu memberikan pemberitahuan berupa laporan kepada pimpinan, baik kabupaten, kecamatan, serta BPD dan Tokoh Masyarakat yang ada di desa kema I,” kata Israel.
Kuat Dugaan Perangkat Ditunggangi Kepentingan
Kenapa saya mengambil langkah penonaktifan lanjut Israel, kata non aktif bukan memberhentikan, tetapi menonaktifkan sementara waktu sembari meminta klarifikasi masalah yang berjalan saat ini.
“Maka dengan mengangkat Pelaksana tugas guna pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak terhambat, karena jikalau sudah tidak ada keselarasan antara Pimpinan dan bawahan maka sistim pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik dan yang akan dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
lebih lanjut, untuk teguran sudah pernah disampaikan secara lisan, maupun tulisan untuk pembinaan bahkan dari teguran sebanyak tiga kali surat dikeluarkan sebelum menempuh langkah penonaktifan.
“Apa yang saya sampaikan lewat pembinaan tidak dijalankan oleh aparat desa, dan apabila dipertahankan akan berpengaruh dalam roda pemerintahan jika tidak ditunjang oleh perangkat untuk kepentingan desa,” tukasnya
Sayangnya ada Empat orang aparat membawa buku kendali surat registrasi nomor keluar di rumah tempat tinggal camat tanpa sepengetahuan saya sebagai pimpinan mereka di desa.
Saya beranggapan itu menyalahi aturan, dan memberikan pembinaan, tapi malah dibela oleh oknum kecamatan. Dalam hal ini saya menduga ada yang menunggangi, atau mengkoordinir atas tindakan dari perangkat desa ini.
Sehingga tidak terciptanya kerjasama antara perangkat dan saya yang menerima tugas di desa kema. Kalau dibilang tidak melapor kepada pimpinan kecamatan, itu tidak benar karena saya sudah kooperatif dengan melakukan koordinasi mengeluarkan Dua (2) surat pemberitahuan.
Sayangnya malah camat mengeluarkan surat teguran, dimana katanya saya tidak pernah berkoordinasi, padahal saya sudah pergi menemui secara langsung, tetapi terinformasi saat itu camat sedang berupaya menemui atasan di kabupaten untuk melaporkan saya.
Memang dalam Peraturan Bupati (Perbub) ada peraturan yang tidak boleh dilakukan, tapi yang saat ini yang saya lakukan adalah tindakan darurat karena dapat mengancam pekerjaan saya sebagai Hukum Tua di Desa Kema.
Apabila Secara Administrasi Salah Bisa Lewat Jalur PTUN
Sekali lagi bukan memberhentikan, tetapi menonaktifkan, sambil ada perubahan. Kalau memang secara administrasi saya salah, kan bisa lewat PTUN dan disana kita bisa saling menjelaskan.
“Sementara saya meminta kepada perangkat lama untuk menampilkan SK, tetapi semuanya tidak bisa menunjukan atau tidak memilikinya, maka dari hal ini saya mendasarkan nota dinas,” katanya.
Ia menuturkan, sudah melewati setiap proses pembinaan bagi aparat, tapi malah ada unsur pengancaman menurut saya, karena ada perangkat yang mengatakan secara lantang “Di atas langit masih ada langit Hukum Tua”.
“Apa yang di maksud? saya tidak tahu maksudnya apa? kenapa mengatakan hal seperti itu tidak disertai penjelasan,” urainya.
Aset Dan Dokumen Desa Dibawa Perangkat
Mengapa ini menjadi pilihan, karena ada saksi yang mengaku mereka sengaja ingin menggulingkan saya. Jadi tindakan pencegahan ini supaya ketika ada riak-riak di desa, pelayanan tidak terbengkalai dengan adanya pelakasana tugas.
Setelah diberikan pembinaan empat perangkat melakukan Walk out dari grup Whats App, sehingga tidak bisa mengikuti pembahasan yang berkembang. Bahkan laptop kantor serta berkas kantor pun diangkut oleh aparat yang lalu.
“Saya tidak tahu alasan kenapa sampai mereka nekat mengambil laptop dan dokumen kantor desa. Apakah ada yang dirahasiakan selama ini, atau lainnya,” bebernya.
Akan semua tindakan ini, saya sudah memberitahukan kepada pimpinan. Kalaupun ada masalah nanti kedepan, secara administrasi birokrasi akan berjalan sesuai peraturan yang ada.
“Saya siap memberikan penjelasan yang lebih lanjut, karena sampai saat ini mengantongi bukti dan saksi. Dan ini menjadi klarifikasi saya, karena sudah ada yang mempublikasi lewat media sosial tanpa terlebih dahulu konfirmasi,” Pungkasnya.
Sebelumnya terkait penonaktifan Perangkat Desa Kema satu , camat Kema Vilma Anthonie kepada awak media menyebut Hukum Tua Desa Kema I Israel Pangemanan tidak pernah berkoordinasi.
“Pergantian perangkat desa atau penugasan perangkat desa itu inprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal saya sudah mengingatkan dia (Hukum Tua-red) untuk tidak melakukan pergantian, namun tidak didengar,” kata Vilma saat dihubungi awak media Rabu (12/5).