LEKTUR.CO – MANADO – Karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sebanyak 3 (Tiga) kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Vonnie Aneke Panambunan (VAP) akhirnya ditangkap Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
Mantan Bupati Minahasa Utara ini ditangkap di Jakarta, Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Terpantau media ini, setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, VAP langsung dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dititip di Rutan Polda Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Diketahui, VAP yang dikenal sering membagikan uang kepada masyarakat, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd,(1/03/2021), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diketahui, yang terlibat dalam penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara itu yakni Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih, S.H., M.H., Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, S.H., M.H., Maryanti Lesar, S.H., dan Cristyana Olivia Dewi, S.H.