Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Jalan raya Tomohon – Tanawangko kini sementara di perbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara. Namun ada segelintir orang yang menyalakan Pemerintah Kota (Pemkot) karena tidak memperbaiki jalan tersebut sejak beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, Joice Taroreh angkat bicara. Menurutnya, infrastruktur prasarana jalan di kota Tomohon bukan hanya kewenangan Pemkot saja. Tapi ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut, sesuai status jalan.
Taroreh menjelaskan, yang menjadi kewenangan nasional yaitu ruas jalan Tomohon – Manado, Tomohon – Kawangkoan dan Tomohon – Tondano, dengan panjang kurang lebih 30 Km.
Kemudian, lanjut dia, jalan Tomohon -Tanawangko dan Terminal Beriman – Rurukan dengan panjang kurang lebih 15 Km, adalah kewenangan Provinsi Sulut. Sedangkan jalan yang menjadi kewenangan kota Tomohon sesuai SK, yakni 503,71 Km. Dimana, jalan-jalan ini sudah diaspal dan hot mix.
“Jadi, untuk jalan Tomohon -Tanawangko, itu kewenangan Pemprov Sulut, bukan Pemkot Tomohon,” tegas Taroreh.
Ia juga menegaskan, Pemkot Tomohon dalam hal ini Dinas PUPR bukan tidak ingin memperbaiki jalan tersebut (Jalan Tomohon – Tanawangko). Tapi itu memang bukan kewenangan Pemkot Tomohon. “Jika itu memang kewenangan Pemkot, pasti sudah lama diperbaiki,” sebutnya.
Sedangkan jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Tomohon, lanjut Taroreh, semuanya sudah diperbaiki.
“Bahkan sampai jalan-jalan menuju ke kebun sudah di hot mix semua. Jadi, jika ada segelintir orang yang mengatakan Pemkot tidak memperbaiki jalan yang rusak, itu tidak benar,” tukasnya. (*)