Kadis PMD Minahasa Soroti BLT dan BUMDes

Arthur Palilingan Tegaskan Dana Desa Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Kolektif

Kadis PMD Minahasa, Drs Arthur Palilingan. (ist)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs Arthur Palilingan, menyoroti sejumlah permasalahan krusial dalam pengelolaan dana desa, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Selain BLT yang dinilai belum tepat sasaran, mantan Camat Remboken itu menyoroti soal tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum sepenuhnya akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Palilingan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2025, di beberapa kecamatan, belum lama ini.

“Kami menerima banyak laporan bahwa penerima BLT masih belum tepat sasaran. Ada yang mengaku miskin ekstrem, tapi saat mengambil bantuan datang dengan sepeda motor. Itu bukan indikator miskin,” tegas Palilingan.

Menurutnya, alokasi penggunaan dana desa telah diatur secara proporsional, di mana 15 persen diperuntukkan bagi BLT dan 20 persen dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

“Dana desa itu harus benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Ketahanan pangan yang ideal itu lahir dari musyawarah desa. Apa yang diputuskan secara kolektif, itulah yang harus dijalankan,” lanjutnya.

BUMDes Harus Untung dan Transparan

Selain BLT, Palilingan juga menyoroti pentingnya pengelolaan BUMDes yang sehat dan transparan. Ia menekankan bahwa keuntungan BUMDes harus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak boleh diklaim sebagai milik pribadi.

“Usaha BUMDes itu wajib untung dan harus jelas pembagiannya. Harus ada yang masuk ke PAD. Jangan sampai saat sudah untung lalu dikuasai pribadi. Ini usaha milik desa, bukan individu,” tegas Palilingan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pengelolaan BUMDes harus bertanggung jawab kepada pengawas dan kepala desa (hukum tua), sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang diatur dalam regulasi.

Siltap Masih Rendah, Tapi Kinerja Jangan Turun

Palilingan juga mengangkat isu kesejahteraan perangkat desa yang masih belum memadai. Saat ini, Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa masih berada di kisaran Rp1.300.000, jauh di bawah standar ideal yang seharusnya minimal Rp2.050.000.

“Kami memahami kondisi ini belum ideal. Harapannya, tiap tahun ada perbaikan. Tapi saya tegaskan, kondisi ini tidak boleh menurunkan semangat dan bobot kerja perangkat desa,” katanya.

Perangkat Desa Harus Jadi Contoh Moral

Di bagian akhir, Palilingan mengingatkan pentingnya menjaga integritas perangkat desa, terutama terkait perilaku menyimpang.

“Kalau ada perangkat desa yang tersangkut kasus hukum, apalagi asusila, harus segera diganti. Kita tidak bisa membiarkan citra pemerintah desa tercoreng oleh oknum,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas PMD berharap seluruh pemerintah desa di Minahasa semakin memahami arah dan prinsip dasar dalam pengelolaan dana desa, guna mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. (*)