Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat menyampaikan keterangan kepada media, di Polda Sulut, Senin (4/8/25) (Ist)

LEKTUR.CO, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM telah lengkap atau P21. Kasus ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Hal ini diumumkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam keterangan pers di Mapolda Sulut, Senin (4/8/25) sore.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kami berterima kasih atas dukungan dan kesabaran masyarakat, sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan baik dan sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas.

Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo menambahkan bahwa kelima tersangka dalam perkara ini telah dinyatakan lengkap berkasnya melalui surat dari Kejati Sulut.

“Berkas dua tersangka, AGK dan HA, dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025. Sedangkan tiga tersangka lainnya, JRK, FK, dan SK, pada 31 Juli 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin transparansi proses hukum.

“Tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp3,4 miliar dari rekening milik Sinode GMIM. Rekening tersebut diketahui menjadi penampungan berbagai pendapatan lembaga, termasuk dana hibah dari Pemprov Sulut pada tahun anggaran 2020–2023.

“Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan indikasi jumlah kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen pembukuan seperti buku mutasi bank dan buku kas umum,” beber Kombes Winardi.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya asset tracing untuk pengembalian kerugian negara, dan merupakan salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna penambahan pasal 18 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka akan dikembalikan ke negara. Namun jika tidak terbukti, dana akan dikembalikan ke Sinode GMIM,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga keagamaan besar dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Polda Sulut memastikan akan menuntaskan perkara ini dengan akuntabel dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (fer)