Penulis : Hendra Ondang
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MITRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menindak lanjuti hasil temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Mitra tahun anggaran 2011, 2013 dan 2016.
Dari hasil temuan itu, Kejari Minsel dan APIP Mitra berhasil mengembalikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Ada 38 orang yang terkena TGR dari hasil temuan ini. Dan nama-namanya tidak bisa disebutkan,” kata Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH pada jumpa pers Senin (26/4).
Menurut Kajari, dari Rp 2 Miliar lebih total kerugian negara, sudah ada Rp 1,6 Miliar yang sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Mitra. “Ada juga yang mencicil, dan ada juga yang belum membayar atau mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Kajari, pihaknya bekerja sama dan berkordinasi dengan APIP Mitra, untuk melakukan penagihan. Bahkan dikatakannya, pengembalian uang negara ini dipermudah dengan cara mencicil.
“Karena yang kami utamakan adalah mencari pengembalian keuangan daerah. Dan ini terbukti dalam waktu enam bulan ini sudah ada 1,6 Miliar kembali ke daerah,” beber Kajari.
I Wayan juga menegaskan kepada yang belum mengembalikan, supaya dalam waktu dekat ini segera membayar atau mengembalikan kerugian negara.
“Saya tegaskan bahwa bagian dari pencegahan dan pengembalian uang negara, perlu kita lakukan untuk memulihkan keuangan negara atau daerah yang saat ini memang sangat membutuhkan dana besar untuk pembangunan khususnya di Minahasa Tenggara,” kata dia.
Pada kesempatan itu I Wayan juga menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Mitra, agar mempergunakan anggaran APBD dan APBN sesuai aturan yang ada.
“Gunakanlah anggaran APBD dan APBN sesuai dengan aturan. Karena dalam situasi Covid-19 seperti ini, kita menjadi perhatian dalam setiap menggunakan anggaran. Bahkan kami (Kejaksaan, red) di instruksikan oleh pimpinan pusat, jikalau ada tindakan pidana korupsi di masa pandemi saat ini, diminta melakukan penuntutan secara maksimal,” ungkapnya.
Ditanya soal sanksi. I Wayan mengatakan bahwa TGR secara administrasi larinya ke APIP.
“Kalau kami larinya ke tindak pidana korupsi. Karena pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Dan kami akan terus lakukan proses hukum selagi masih belum melakukan pembayaran secara lunas sesuai hasil audit dari APIP dan BPK RI,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Mitra James Sumendap SH, Wakil Bupati Joce legi SE, Forkopimda Mitra, para Kepala OPD, anggota DPRD Mitra, dan jajaran Pemkab Mitra. (*)