Kejari Minahasa Tangani Satu Perkara RJ di Desa Ranomerut, Hermanto: Indahnya Saling Memaafkan

Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, memeluk pelaku dan korban usai mediasi di Kantor Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kamis (8/5/25) (foto/nix)

LEKTUR.CO, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terus mengembangkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan.

Kali ini, Kejari Minahasa menangani satu perkara keadalian restoratif di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris. Dimana, perkara ini melibatkan satu pelaku inisial WK dan satu anak dibawa umur sebagai korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B Hermanto SH MH, menjelaskan bahwa program restorative justice merupakan inisiatif dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Di Balai Desa Ranomerut, kita sama-sama menyaksikan indahnya kebersamaan masyarakat desa yang saling memaafkan. Dengan demikian, perkara ini akan kita usulkan untuk RJ sehingga tidak perlu dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya, Kamis (8/5/25).

Hermanto mengungkapkan, pada tahun 2024, Kejari Minahasa telah berhasil menyelesaikan hampir 20 perkara melalui mekanisme RJ, dan menduduki peringkat kedua se-Sulawesi Utara dalam penerapan keadilan restoratif.

Perkara di Desa Ranomerut ini menjadi kasus kelima yang diselesaikan melalui RJ pada tahun 2025. Dan seluruh perkara diajukan untuk RJ, telah memenuhi persyaratan serta prosedur yang berlaku.

“Dari semua perkara ini sudah mengikuti aturan dan prosedurnya sehingga perkara tidak perlu kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Hermanto.

Ia kembali menjelaskan bahwa penerapan RJ ini, merupakan hasil sinergitas antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Hukum Tua (Kepala Desa).

“Ini adalah bukti kepedulian pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ada perselisihan hukum, khsususnya perkara pidana ringan,” kata Kajari Hermanto.

Kajari menjelaskan ada beberapa syarat untuk penerapan RJ. Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ncaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

“Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000. Selanjutnya masyarakat merespons positif terhadap upaya perdamaian,” pungkasnya.

Sementara, Hukum Tua (Kumtua) Desa Ranomerut, Eltelaita Kuron, menyampaikan terima kasih atas langkah proaktif Kejari Minahasa dalam memfasilitasi penyelesaian perkara warganya melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Restorative Justice yang dilaksanakan di desa kami. Masyarakat, terutama yang menyaksikan langsung, menjadi lebih mengerti prosesnya,” katanya.

Kuron berharap peristiwa yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warganya. Dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

“Sebagai Hukum Tua, saya mengimbau seluruh masyarakat Desa Ranomerut untuk mengambil hikmah dari kejadian ini agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Diketahui, penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Minahasa, menunjukkan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata pada penghukuman.

Mediasi ini disaksikan masyarakat setempat dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kepolisian dari Polsek Eris, Danramil Eris, dan jajaran Kejari Minahasa. (*)