Penulis: Ficky
Lektur.co, Minut- Hari ini kami melakukan pengembalian Keuangan Negara dari hasil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Fanny Widyastuti, SH, MH.
Menurut Widyastuti, Ini adalah temuan di Tahun 2018, juga bagian dari pengembangan temuan Kejari Minut di Tahun 2020 terkait pembangunan gedung operasi yang berbandrol Rp 9.393.000.000 dengan jumlah TGR sebesar Rp 661.340.121.
“Ini merupakan salah satu kunci dari kejaksaan untuk menyelamatkan uang Negara, dengan fungsi untuk mendukung ekonomi Nasional,” kata Widyastusi, Rabu (24/3).
Jadi lanjut Widyastuti, ini merupakan salah satu kunci pemulihan dana ekonomi nasional, dimana kita tahu bersama, bahwa saat ini banyak sekali dana-dana yang terserap terkait Recofusing anggaran untuk Covid-19.
“Dengan adanya ini, semoga dapat bermanfaat ke peningkatan Kabupaten Minahasa Utara, karena dana ini berasal dari DAK 2018,” jelasnya seraya mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan Penyelidikan.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika TGR itu berasal dari kelebihan Volume bayar dari proyek gedung operasi di RSUD Walanda Maramis.
“Ini merupakan wujud kerjasama dari Pemkab dan Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan Negara,” singkatnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasie Intel Kejari Minut Eka Putra Polimpung, Kasie Pidsus Dian Subdiana SH. (*)