Kemenag dan DP3A KB Sinergi Tekan Pernikahan Dini

Kepala Dinas P3A Bolmut, Yani Lasamu (kiri), Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante (kanan).

LEKTUR.CO, BOLMUT – Pencegahan pernikahan dibawa umur terus diseriusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Bolmut berada diangka 37,90 persen di tahun 2021 hingga 2022, dengan jumlah tersebut diatas rata-rata nasional 10,80 persen menikah dibawa dari usia 19 tahun.

Sementara itu, data Kementrian Agama (Kemenag) Bolmut, sejak 1 November 2022, dari jumlah 531 pernikahan yang terdaftar di Kemeneg, 90 pasangan harus mengantongi izin rekomendasi Pengadilan Agama (PA). Karena pasangan tersebut belum cukup umur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmut, membeberkan bentuk pencegahan pernikahan anak dibawa umur terus dilakukan. Mengingat, dampak buruk pernikahan usia dini serta dari tahun ke tahun terus meningkat.

Bentuk terobosan yang dilakukan DP3A adalah menghadirkan program strategi holistik cegah perkawinan usia anak (TAKTIK CERIA) merupakan proyek perubahan (Proper) Kepala Dinas (Kadis) P3A, Tani Lasama, pada pelatihan kepemimpian tingkat II oleh LAN (PKN-II) yang dilaksanakan di BPSDM Denpasar Bali.

Sementara itu, bentuk implementasi dari TAKTIK CERIA, menjadi salah satu program utama Pemda Bolmut melalui DP3A yang dikolaborasikan dengan stakeholder untuk menyamakan persepsi penguatan regulasi. Serta optimalisasi penguatan kelembagaan, juga memberikan sosialisasi dan desiminasi secara langsung dengan menghadirkan aksebilitas perluasan layanan melalui sebuah sistem terpadu menggunakan teknologi informasi yang menyediakan informasi tentang bahaya pernikahan di usia anak.

“Seluruh fitur TAKTIK CERIA tersedia dalam versi digitalisasi yang dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui perangkat komputer maupun ponsel pintar oleh masyarakat dimana saja dan kapan saja,” jelas Kadis DP3A Bolmut, Yani Lasama.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, juga memberikan bimbingan dan pemahaman kepada generasi muda, remaja usia sekolah untuk meminimalkan perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hukum islam dan UU perkawinan di Indonesia.

“Dalam rangka pencegahan perkawinan di bawah umur, maka Kemenag Agam berupaya memberikan bimbingan kepada generasi muda/remaja usia sekolah melalui kegiatan sosialisasi seperti ini dan menyediakan akses pendidikan formal. Karena, Kemenag menilai, penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya cukup banyak, seperti tingginya angka perceraian, melajunya angka kematian ibu dan bayi, banyak penderita depresi, dan KDRT. Hal itu terjadi karena individu itu belum siap baik secara fisik atau mental untuk menikah,” ujar Kemenag. (*)