Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Seluruh anggota KORPRI Kota Tomohon telah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KORPRI Kota Tomohon bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/7).
Penandatanganan MoU, dilakukan Wali Kota Jimmy Feidie Eman diwakili Sekot Harold Lolowang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Agnes Puji Hastuti, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Setda Kota Tomohon.
Sekot Lolowang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Jurike Pitoy menyambut baik dan bersyukur atas terselenggaranya penandatanganan MoU tersebut.
Dikatakan Lolowang, dengan ditandatanganinya MoU antara Pemkot Tomohon dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi anggota KORPRI, sesuai payung hukum yang ada.
Dijelaskannya, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI, merupakan perlindungan yang bersifat dasar yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi.
“Yang dimaksud resiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh program ini, yaitu sebatas saat terjadi suatu peristiwa kecelakaan. Seperti halnya cacat dan meninggal saat menjalankan tugas dilapangan,” jelasnya.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pegawai KORPRI di Kota Tomohon,” sambung Lolowang. (*)