LEKTUR.CO, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena maraknya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah. Keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis hingga penjarahan disebut sebagai bentuk eksploitasi politik yang bertentangan dengan hak-hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa undang-undang memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, ia menilai kebebasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menyeret anak-anak ke situasi berbahaya.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujar Sylvana, Rabu (3/9/2025).
KPAI menemukan laporan aparat yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov. Bahkan, sebagian ikut melakukan penjarahan di Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. “Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis dalam menangani anak-anak yang terlibat, dengan tetap berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan maksimal 24 jam, dan tempatnya harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” jelasnya.
Lebih jauh, KPAI mendorong Polri mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga memprovokasi serta memobilisasi anak-anak dalam kerusuhan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” tegas Sylvana.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk membekali anak-anak dengan pemahaman tentang bahaya keterlibatan dalam aksi anarkis. Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak mereka.
“Sikap ini adalah teladan berharga, menjadi pembelajaran bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya. (fer)










