Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Dalam rangka proses pemuktahiran data pemilih terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
Pelaksanaan pembukaan kotak suara itu akan berlangsung selama tujuh hari. Dan dihari pertama proses pembukaan disaksikan Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK, Selasa (23/3).
Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord Malonda menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 218. Dimana seluruh KPU Kabupaten dan Kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka Pemilu tahun 2024.
“Kaitannya dengan pembukaan kotak suara adalah untuk mengambil formulir model C guna pemasukan data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu diambil Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK sebagai bahan Evaluasi Pemilihan Serentak tahun 2020. Serta pemasukan data DPTb Pemilihan Serentak tahun 2020 ke dalam Sidalih,” tandasnya. (*)