Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah ditetapkan dalam rapat pleno tingkat Provinsi, Selasa (15/9) kemarin.
“Sudah diterima dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Sulut. DPS yang telah ditetapkan juga telah diserahkan kepada Bawaslu Minahasa,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda.
Lanjutnya, memang ada beberapa catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa terkait DPS itu. Namun Malonda menjelaskan jika pihaknya siap menindaklanjuti beberapa catatan tersebut. Dimana, tindaklanjutnya akan dilakukan DPS Hasil Perbaikan.
Sedangkan soal surat yang dilayangkan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi, sudah diselesaikan. “Hal itu sudah dijawab dan diselesaikan, bahkan telah diumumkan pada website KPU Minahasa,” ungkap Malonda.
Apalagi beberapa temuan yang disampaikan Bawaslu, lanjutalonda, setelah diteliti kembali ada yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Untuk diketahui DPS Pilgub Sulut untuk Kabupaten Minahasa dari 25 Kecamatan didalamnya 270 Desa/ Kelurahan, 686 TPS. Rincian pemilih 125.447 laki-laki dan 122.334 perempuan dengan total DPS sebanyak 241.781 pemilih. (*)