Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Satuan Reskrim Polres Minahasa kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) yakni lelaki HT alias Alo (54) warga Kelurahan Kampung Jawa, Tondano Utara.
“Satu tersangka atas nama Alo telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : 70/VII/2020/Reskrim, tanggal 23 Juli 2020,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, Senin (27/7).
Dimana penahanan terhadap Alo merupakan kelanjutan atas penyidikan dari tersangka sebelumnya dan juga telah ditahan, lelaki HA alias Hamsah (41) warga Kidul, Jawa Barat. Hamsah diamankan tim dari Polres Minahasa di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/7).
Kata Pelengkahu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa Alo telah melakukan perkara Tindak Pidana tersebut. Bahkan Alo yang menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana. Serta memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. Dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak memberikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu sesuai dengan dalam Pasal 28 Jo ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK menambahkan jika Alo pada 8 Mei 2020, mengirimkan link FB salah satu warga yang berisikan video diduga adanya upaya pengrusakan dan penyerobotan yg terjadi di perkebunan Rombek melalui mesenger kepada Hamsah. Saat itu juga Alo meminta Hamsah mengirimkan nomor whatsapp.
Usai memposting silsilah dari keluarga Alo pada akun FB miliknya. Alo menghubungi Hamsah guna berdiskusi tentang sejarah minahasa, toar lumimuut dan perkebunan rombek.
Kemudian Alo meminta kepada Hamsah untuk memberikan komentar pada postingannya. Bahkan sambil mengarahkan dan menjelaskan hal apa saja kaitan dengan postingannya. Sehinggal Alo memberikan keterangan sejarah dulunya Tanah Minahasa, dan memiliki perkebunan di wilayah marawas.
Kemudian Alo memberikan screenshoot postingan FB dari akun salah satu warga, perihal perkebunan rombek dan juga terlibat percakapan lewat mesengger dengan Hamsah perihal keberadaan dari warga itu.
Bahkan Alo usai surat undangan klarifikasi dari polisi, mengambil gambar surat itu dan dikirmkan kepada Hamsah hingga keduanya saling berkomunikasi.
“Alo juga mengarahkan Hamsah mencari link dan petunjuk lainnya sebagai bahan bahwa sejarah Minahasa seperti apa waktu dahulu kala untuk menjadi bahan komentar di FB,” tambah Kasat Reskrim.
Bahkan dikatakannya jika kini penyidik sedang mendalami peran lain Alo berdasarkan keterangan dari Hamsah dan bukti-bukti terkait. (*)