Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan oleh lelaki NM alias Buang (47) warga Liningaan, Kecamatan Tondano Timur terhadap perempuan Jeiby Mandang (42) pada 3 Juni 2020 lalu.
ASMARA BERUJUNG KEMATIAN
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi asmara.
“Tersangka merasa cemburu karena korban telah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain. Dan tersangka mengetahui hubungan asmara itu lewat pesan whatsapp di handphone milik korban. Kemudian keduanya saling cekcok dan terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” kata Pelengkahu dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa, Jumat (7/8).
KRONOLOGIS KEJADIAN
Berdasarkan data yang diperoleh, Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke studio di samping Bank BRI Cabang Tondano bertemu dengan beberapa saksi dan korban. Disana mereka berbincang-bincang, dan tak lama kemudian tersangka meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka terlihat memarkirkan sepeda motornya di dekat tugu Monas Tondano dengan maksud menjemput korban yang hendak pulang. Setela keluar korban pun naik ke motor tersangka. Saat berada di belakang Gereja GMIM Sentrum Tondano, tersangka memutarkan sepeda motornya dan menuju ke salah satu pondok yang berada di jalan Togela.
Saat di pondok, tersangka bersama korban sempat duduk dan berbincang bincang sekitar kurang lebih 10 sampai 15 menit, kemudian melanjutkan perjalanan. Saat berada di jalan raya Kelurahan Tonsaru, tersangka menerima telepon dari istrinya dan menyuruh untuk pulang.
Saat berada di jalan baru Kelurahan Wewelen ada saksi mendengar suara teriakan meminta tolong. Namun tidak lama kemudian suara tersebut terhenti di depan salah satu rumah saksi. Beberapa saksi pun keluar dan melihat korban yang sudah tergelatak di jalan. Kemudian mencoba membantu korban dengan cara meminggirkan dari jalan.
Saat itu saksi melihat ada sepeda motor dari arah barak Polres Minahasa melintas di tempat kejadian. Bahkan pengendara tersebut beberapa kali melintas dan berhenti di dekat korban. Nah, saat itulah korban menunjuk pengendara tersebut dengan tangan namun tanpa bersuara. Melihat korban menunjukkan tangan kepadanya, pengendara tersebut langsung pergi meningalkan lokasi kejadian.
KORBAN MENINGGAL DUNIA
Pelengkahu menjelaskan bahwa korban ditemukan beberapa saksi tergelatak dengan posisi terlentang di jalan raya Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, pada 3 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Usai kejadian, korban dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan. Namun keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka dan cedera berat pada bagian kepala,” ungkapnya.
MELAPORKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA
Seiring berjalannya waktu, 9 Juni 2020 suami korban I Nyoman Subiarta merasa ada sesuatu yang janggal atas kematian isterinya. Sehingga dia melapor ke Polres Minahasa.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menggali kembali makam korban untuk dilakukan otopsi. Setelah dua bulan kemudian, akhirnya penyidik menemukan titik terang. Bahkan pada 28 Juli 2020 penyidik telah menetapkan lelaki NM alias Buang sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan 37 saksi dan bukti-bukti yang ada berupa hanphone, baju dan jaket milik korban, serta kendaraan roda dua dan jaket milik pelaku yang di pakai saat kejadian, maka untuk menetapkan Buang sebagai tersangka sudah cukup kuat,” terang Pelengkahu.
PASAL BERLAPIS DAN ANCAMAN SEUMUR HIDUP
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK menambahkan, dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya. Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan lelaki NM alias Buang sebagai tersangka.
Bahkan dari keterangan saksi ahli RSUP Prof Kandou Manado, kata Kasat, kematian korban bukan karena lakalantas. “Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka telah di bunuh,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya. (*)