MANADO – LEKTUR.CO – Dibawa pimpinan Kasat Reskrim Kompol Sugeng W. Santoso, Unit Tipikor Polresta Manado resmi menahan lima tersangka korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Kamis (10/8/2023) malam.
Kelima tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala MAN Model 1 Manado berinisial SR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VM, Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, Penyandang Dana dan Pelaksana Lapangan berinisial RM dan YM.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W. Santoso menjelaskan, tersangka SR bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp. 352.740.365,” ujar mantan Katim Resmob Polda Sulut ini, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Sugeng, kelima tersangka resmi ditahan Unit Tipikor Polresta Manado sejak Kamis (10/8/2023) malam.
“Kami menerapkan 2 pasal kepada lima tersangka yakni, pasal 2 UU TPK, hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU TPK, hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kompol Sugeng.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini juga mengatakan, penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah penangkapan dan penahanan, dimana empat tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Manado, serta satu tersangka perempuan yakni YM ditahan di Rutan Polsek Malalayang.
Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU bahwa, materil dan formil berkas perkara sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 Berkas).
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi berupa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada masing-masing keluarga tersangka,” pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan Ketrampilan MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2019.