Penulis : Veidy Temo
ELKTUR.CO, Tomohon – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Steffen Linu yang juga Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), memgikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan keterangan tertulis dan persiapan menghadapi sidang PHP tahun 2020 Angkatan l, di Aone Hotel Jakarta, 21-22 Oktober.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan Angkatan I ini, mempelajari terkait teknik penyusunan keterangan dalam Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi. Kemudian praktek penulisan keterangan. Praktek penyampaian keterangan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 22 Tahun 2018, tentang tata cara pemberiam keterangan dalam perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020, tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020, tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada praktek penyampaian keterangan tertulis mewakili Bawaslu Provinsi Sulut, sebagai Majelis adalah Koordiv Hukum Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu SH MH dan Koordiv Hukum Bawaslu Sulawesi Selatan Dr Adnan.
“Sebagai Bawaslu pemberi keterangan, kami diwakili tiga utusan. Yaitu saya sendiri sebagai Koordiv HP3S Bawaslu Kota Tomohon, Koordiv HP3S Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw, dan Koordiv HP3S Bawaslu Minut Rocky Ambar,” kata Linu.
Menurutnya, proses pemberian keterangan dalam simulasi seperti pada Sidang PHP di MK. Majelis secara komprehensi dan detail memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang diberikan, sebagaimana terdapat dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya pada proses evaluasi, hasil penulisan di bedah secara komprehensif oleh tenaga ahli dan tim asistensi dari Divisi Hukum Bawaslu RI. Dimana, hasil yang diperoleh sangat komprehensif, khususnya dalam metode dan tata cara penulisan dalam pemberian keterangan. Yaitu penulisan berdasarkan pedomana umum ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kesamaan jenis huruf dalam keterangan, kesalahan penulisan jabatan dan nama lembaga.
“Sebagai Bawaslu Kota yang berpotensi memberikan keterangan, apabila ada Sidang PHP Pilkada Kota Tomohon di Mahkamah Konstitusi, moment ini sangat berharga,” ungkap Linu. (*)