Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Embung, yakni James Tampi, Refly Mambu dan
Twinprise Manongko dieksekusi Kejaksaaan Negeri (Kejari) Minahasa, Selasa (4/8).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Dalam putusan itu, Mantan Kadis Pertanian Minahasa Refly Mambu dan James Tampi selaku PPTK divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara untuk terpidana Twinprise Manongko selaku pihak ketiga divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 197.954.197, subsider 1 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Rakhmat Budiman SH Mkn melalui Kasi Intel Noprianto Sihombing SH MH ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan eksekusi tersebut, oleh Jaksa Tira Agustina SH MH selalu Kasi Pidsus.
“Dari ketiga terpidana atas putusan MA dalam perkara tipikor tersebut, ada satu yang ditunda untuk dieksekusi yakni Refly Mambu,” kata Sihombing.
Penundaan eksekusi salah satu terpidana, lanjut Sihombing, lantaran yang bersangkutan saat dilakukan rapid test, hasilnya reaktif. Sehingga yang bersangkutan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dan diawasi serta dipantau oleh pihak Kejaksaan. Sementara dua orang terpidana yakni James Tampi dan Twinprise Manongko sudah dieksekusi.
“Keduanya sudah dieksekusi, kemudian diserahkan ke Lapas kelas ll B Tondano untuk Mambu, dan Manongko di Lapas Perempuan kelas ll B Manado di Tomohon,” ungkap Sihombing.
Ditambahkannya, selama perkara ini ditangani Kejari Minahasa, tiga terpidana sempat dititipkan di Lapas kelas II B Tondano dan Lapas Perempuan kelas ll B Manado di Tomohon.
Untuk diketahui, sebelumnya ketiga terpidana terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Embung yang ditangani Dinas Pertanian Minahasa pada tahun 2017 silam, dengan nilai proyek Rp 1,9 Miliar. Sedangkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara berjumlah Rp 200 juta. (*)