Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Gegara buat onar, lelaki TT alias Teni (37) warga Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Minahasa diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Teni yang berprofesi pelaut itu, melakukan keributan dengan senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di Virgo Spa. Hal itu dilakukan Teni lantaran tidak terima ditegur oleh istrinya, karena sering mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Mendengar kejadian itu, URC Totosik dipimpin Aipda Yanny Watung bersama anggota Sat Intelkam Polres Tomohon langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi. Watung Cs mendapati lelaki tersebut sedang duduk di dalam salah satu ruangan Virgo Spa dan tercium sudah berbau Miras.
Menurut keterangan istrinya yakni FR alias Ferra (35), bahwa mereka berdua merupakan karyawan di Virgo Spa dan tinggal di bangunan tersebut. Selanjutnya, pada Selasa (5/1) 2021, sekira pukul 22.00 Wita, lelaki tersebut dalam keadaan sudah konsumsi miras dan melakukan keributan. Dia memotong pintu serta beberapa benda yang ada di Virgo Spa.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Rabu (6/1) 2021, sekira pukul 16.00 Wita. Dimana lelaki tersebut yang sudah konsumsi miras, kembali membuat keributan di Virgo Spa, sambil memegang parang sampai membuat seluruh karyawan ketakutan dan lari ke perkebunan yang ada di dekat lokasi.
Atas keterangan itu, URC Watung bersama personil Sat Intelkam Res Tomohon Bripka Dotulong, langsung mengamankan lelaki tersebut beserta sebilah parang yang sering digunakannya, di Mapolsek Tomohon Tengah.
“Penyebab pelaku melakukan keributan karena dia tidak terima ditegur oleh istrinya Ferra, karena sering mengkonsumsi miras,” tukas Watung. (*)