Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Pendidikan – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) terpilih, Prof Dr Deitje A. Katuuk MPd didesak harus segera dilantik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim.
Menurut pengamat hukum Dr Ralfie Pinasang SH MH, proses pemilihan Rektor tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Memperhatikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 21 Tahun 2018, Tentang Perubahan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan Tinggi, dalam Pasal 5 disebutkan tentang tahapan pengangkatan Pemimpin PTN terdiri atas, 1. Penjaringan bakal calon, 2. Penyaringan calon, 3. Pemilihan calon, dan 4. Penetapan dan pelantikan. Semua tahapan tersebut sudah dilakukan secara baik dan tidak bermasalah,” kata Pinasang.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan di atas, sejak penyaringan sudah dilaksanakan mulai dengan visi misi, program kerja bakal calon dihadapan rapat senat terbuka. Dan senat menilai dan penetapan bakal calon menjadi 3 kandidat.
“Dari 3 calon tersebut yang telah lolos penjaringan senat mengajukan kepada Mendikbud satu bulan sebelum pelaksananaan pemilihan, dengan melampirkan semua dokumen berita acara proses penyaringan, daftar riwayat hidup masing-masing calon, visi misi dan program masing-masing calon. Dimana proses penyaringan sudah berlangsung baik dan meminta Mendikbud menentukan jadwal pemilihan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Pinasang, sebelum pemilihan berlangsung menurut Pasal 8 Permendikdti tersebut, menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon pemimpin PTN yang diajukan. Termasuk koordinasi dengan PPAT dan instansi pemerintah lainnya. Dan calon yang tidak memenuhi pasal 8 tersebut tidak dapat mengikuti penyaringan berikutnya.
Faktanya ketiga calon yang telah lolos tersebut memenuhi syarat atau telah terpenuhinya proses penjaringan dan penyaringan. Maka, menurut pasal 9 Permenristekdikti dilakukan pemilihan rapat senat tertutup dilaksanakan oleh senat dan bersama Menteri.
Dalam rapat senat tersebut, menteri akan memberikan haknya 35 persen suara, dan senat 65 persen suara. Nah, dari hasil pemilihan tersebut menurut pasal 9 point 8, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai sebagai calon pemimpin PTN terpilih. Kemudian tanggal 19 Agustus 2020, Pilrek dilaksanakan dan dimenangkan oleh Prof Deitje Katuuk MPd dengan suara terbanyak,” bebernya.
Karena itu, Pinasang mengatakan, apabila ada kritikan atau gugatan tentang pemilihan Rektor Unima, itu sah-sah saja. “Asal keberatan tersebut disampaikan secara resmi, dan disampaikan kepada menteri, bukan menggunakan Angota BPD-RI yang notabene perwakilan rakyat Sulut meminta menteri menganulir Pilrek atau ditunda pelantikan,” ujarnya.
Kata dia, hal tersebut menurut hukum bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018. “Apalagi dalam keberatan anggota senat tersebut hanya mendalilkan karena adanya cacat prosudural, dimana pemilihan dilakukan secara manual. Dapat kami sampaikan bahwa hal ini bukan menjadi alasan hukum penundaan pelantikan karena apapun model yang dilakukan dalam proses pemilihan rektor, itu tidak bertentangan dengan peraturan, yang artinya tidak masalah. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan secara manual hal ini menurut hukum sah oleh karena sepanjang ditetapkan oleh Senat Unima dalam sidang senat tertutup diputuskan langsung karena saat pemilihan pada awalnya bermasalah tentang IT,” urainya.
“Jadi sesuai ketentuan yang berlaku, Mendikbud segerah melantik rektor terpilih guna menjaga kondusifnya proses belajar di kampus Unima,” kuncinya. (*)