LEKTUR.CO, MINAHASA – Mahkamah Konstitusi (MK) Rupuplik Indonesia tidak menerima atau menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Minahasa 2024, yang diajukan Susi Sigar – Perly Pandeiroth (SuPer).
Hal itu dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dan Ketua MK Hidayat dalam amar putusan pada sidang perkara nomor 92, yang digelar Selasa (4/2/25) pagi tadi.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 (SuPer) tersebut. Maka, dengan begitu, pasangan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih, Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung) tinggal menunggu ditetapkan dan dilantik. (*)