Penulis : Alwin Raranta
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kembali mengingatkan pada para Hukum Tua (Kumtua) Mitra untuk lebih profesional dalam tanggung jawab.
Hal ini ditegaskan Kadis PMD Pemkab Mitra, Arnold Mokasolang. Kepada sejumlah wartawan, menurutnya selama ini kinerja dalam hal pelaporan, Kumtua sering terlambat sehinga menghambat proses pengurusan laporan lain.
“Profesional kinerja Hukum Tua belum optimal, memang sebagian besar proses pelaporan sering ada kendala. Dari DPMD Mitra sebenarnya telah melakukan pemberitahuan kepada mereka (Kumtua) akan batas dan proses pemasukan laporan,” ujar Arnold.
Dirinya menjelaskan, hal ini akan berpengaru pada pengurusan berkas lainya. Untuk itu profesional para Kumtua harus ditingkatkan. Sifat ‘pandang enteng’ harus dihilangkan, karna bisa saja hal kecil bisa menjadi besar apabilah tidak ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan desa.
“Sampai saat ini Dinas PMD masih mampu mengatasi beberapa persoalan administrasi dari desa. Namun hal ini butuh koordinasi yang baik untuk mengoptimalkan segalah pertangungjawaban yang terkontrol dalam proses analisa data yang benar,” jelasnya.
Disamping itu dirinya mewarning agar para Kumtua dapat mempertangungjawabkan segalah tindakan administrasi dan keuangan desa. “Sebagai Hukum Tua, harusnya memiliki manajemen dan pengelolaan yang baik dilapangan,” pintanya. (*)