Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Judi sabung ayam di kompleks Perkebunan Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat kembali jadi sorotan. Karena hingga kini belum juga tersentuh aparat penegak hukum.
Untuk itu, warga meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas oknum yang diduga menjadi motor dibukanya perjudian sabung ayam tersebut.
“Kami juga minta kepolisian segera bongkar lokasi sabung ayam tersebut. Karena selain menjadi tempat perkumpulan banyak orang, yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Juga berpotensi terganggunya keamanan dan ketertiban warga sekitar,” ujar Lendy Sumual, warga Kakas Barat kepada media ini, Kamis (10/12) siang tadi.
Senada diungkapkan Raimond, warga yang sama. Menurutnya, judi sabung ayam di lokasi tersebut (Perkebunan Desa Totolan) menjadi sarang orang-orang malas.
“Ini memicu terjadinya perkelahian di internal rumah tangga. Karena tidak lagi bekerja secara normal, tapi hanya menunggu keberuntungan dari judi ayam. Untung-untungan kalau menang. Tapi kalau kalah? Bisa-bisa perang dunia kedua di rumah,” ujar pria berkacamata ini.
Dia menduga, oknum yang menjadi motor perjudian di lokasi tersebut kebal hukum. Karena hingga kini belum juga tersentuh aparat hukum.
“Jangan-jangan oknum ini di backup orang penting, sehingga tidak tersentuh sama sekali oleh aparat?,” tanya dia.
Namun begitu, dia percaya bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mampu membubarkan lokasi perjudian tersebut.
“Ya, saya percaya secepatnya kepolisian dapat membongkar lokasi ini. Jika tidak, bisa berpotensi menjadi cluster sabung ayam,” tukasnya.
Sebelumnya, lokasi perjudian tersebut telah mendapat sorotan dari Badan Musyawara Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Minahasa.
Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah Pinaseowan, Pdt Refliya Talumewo yang juga adalah Ketua BAMAG Minahasa, meminta aparat kepolisian agar menindak dan menutup lokasi tersebut.
“Kegiatan seperti itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti ini. Padahal kegiatan ibadah saja sudah sangat menerapkan protap kesehatan. Dan kegiatan Sabung Ayam ini adalah bagian dari kerumunan, serta melanggar protap,” kata Talumewo, Senin pekan lalu.
Menurut Talumewo, kegiatan Judi ini membawa dampak buruk bagi warga dan jemaat yang ada khususnya Desa Panasen, Totolan, Passo dan Tountimomor.
“Coba kita perhatikan dengan adanya Sabung Ayam di lokasi ini, banyak hal buruk yang terjadi. Salah satu contoh jam untuk beribadah sudah dipergunakan untuk urus ayam. Bahkan, lebih miris lagi mereka terang-terangan lewat di tempat peribadatan dengan memeluk ayam. Padahal mereka itu adalah angota jemaat,” ujar Talumewo.
Disamping itu, lanjut Talumewo, para pejudi tersebut tidak juga mengindahkan edaran pemerintah terkait larangan berkumpul di masa pandemi Covid-19.
“Kami sebagai pengurus BAMAG sangat menolak kegiatan perjudian ini. Kami Pimpinan Gereja saja sudah berupaya. Logikanya sedangkan ibadah kolom saja hampir-hampir tidak di buat. Sekali lagi kami pemuka agama menyatakan sikap menolak segala macam perjudian,” tegas Ketua BAMAG ini, sembari meminta Pemkab Minahasa dan penegak hukum segera menindak lanjuti keluhan mereka.
“Jadi, kami minta penegak hukum dan pemerinrah daerah dapat bertindak tegas. Kalau bisa memasuki hari natal, aktivitas Judi Sabung Ayam ini segerah dihentikan,” pungkasnya.
Kapolsek Kakas, IPTU Elry Salangka ketika dihubungi melalui telepone untuk dimintai keterangan soal lokasi sabung ayam tersebut, tak banyak komentar. “Coba tanya di Polres,” singkatnya. (*)