Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, TOMOHON – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, untuk tri wulan pertama tahun 2021 capai 11,95 persen, dengan nilai realisasi sebesar Rp. 5.862.174.991 Miliar. Hal itu diungkapkan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) PAD Kota Tomohon, yang dirangkaikan dengan rekonsiliasi bana bagi hasil pajak provinsi, yang dilaksanakan di Lokon View, Kamis (8/4).
Asisten Administrasi Umum Sekdakot Tomohon, ODS Mandagi saat membuka Rakorev tersebut mengatakan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Mandagi juga mengatakan, pemerintah nantinya akan melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi. Termasuk pembentukan tim satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD), yang diatur dalam Kepres RI No 3 Tahun 2021.
“Kami mengharapkan capaian PAD Kota Tomohon terus meningkat sehingga boleh berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Mandagi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut, yang telah mentransfer dana bagi hasil pajak ke Kota Tomohon.
Dikesempatan itu juga dilakukan penyerahan SK Gubernur, tentang alokasi sementara dana bagi hasil yang diserahkan oleh Kaban Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Olvie Atteng, dan di terima Asisten Administrasi Umum ODS Mandagi. (*)