Penulis : Rezky Kapiso
Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Bolmut – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dalam hali ini Panwas Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) menghimbau sekaligus mengajak pada elemen masyarakat untuk tolak Money Politics (Politik Uang), dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Adris Patingki, Ketua Panwascam Bolbar mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk turut mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Mari kita sama-sama sukseskan pesta demokrasi ini, dengan menghindari money politics dan counter isu-isu yang dapat mencederai demokrasi di Indonesia, khususnya Bolmong Utara,” ajak Patingki.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, kiranya masyarakat dapat berpatisipasi dan mengunakan hak suaranya sebagai warga negara yang sadar akan haknya.
Patingki juga mengatakan, pihaknya telah melakukan sambangan di seluruh TPS Bolbar. Selain itu, pihaknya menyapa para masyarakat untuk lebih mengenal masing-masing warga di desa binaannya.
“Dengan menyambangi serta berbaur dengan masyarakat, maka akan tercipta keharmonisan dan keterbukaan diantara Panwas dengan warga masyarakat. Dan tentunya akan lebih mempermudah dalam menyampaikan pesan dan himbauan dalam pembinaan serta menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan,” imbuhnya.
Muriyanto Abdulfatah, anggota Panwascam Bolbar kembali mengingatkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Ditamabahkan Muriyanto, pada pasal 187A ayat (1), undang-undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
“Pada pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tukas Levi sapaan akrabnya. (*)