LEKTUR.CO, MINAHASA – Suasana haru dan tegang menyelimuti halaman belakang Mapolres Minahasa, Senin (30/6/25) siang.
Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan CP (18), pemuda asal Langowan.
Rekonstruksi tertutup ini menampilkan 58 adegan yang diperankan oleh pelaku berinisial TS (15), seorang pelajar di bawah umur.
Ini untuk mengungkap tuntas kronologi kasus yang mengguncang publik. Rekonstruksi menunjukkan bagaimana peristiwa berdarah itu terjadi.
Bermula dari cekcok karena dendam lama, diperparah pengaruh alkohol, lalu berujung penusukan berulang.
Pelaku TS tanpa ragu memperagakan adegan saat menusukkan badik ke tubuh korban sebanyak lima kali. Tusukan mengenai dada kiri, perut, leher, bibir kanan, dan pundak kiri.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto SSos, menyatakan akan mencocokkan luka rekonstruksi dengan hasil autopsi.
“Kami ingin proses ini transparan dan akurat,” ujarnya singkat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 23 Juni 2025, di Langowan. Dalam kondisi mabuk dan membawa badik, pelaku TS menyerang korban membabi buta.
Motif awal diduga konflik pribadi yang sudah lama. Ironisnya, korban dan pelaku pernah berinteraksi dalam pergaulan yang sama.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian). Ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menekankan keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Kapolres Minahasa, AKBP Stevent JR Simbar SIK, mengimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran.
“Jaga keamanan lingkungan, awasi pergaulan anak, jauhkan dari alkohol dan sajam,” tegasnya.
Rekonstruksi ini disaksikan kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum pelaku, dan penyidik. Ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan pencarian kebenaran atas kasus ini. (*)