LEKTUR.CO, TALAUD – Pelarangan Mudik yang di berlakukan di seluruh Indonesia tidak membuat pelayanan pelayaran di Kabupaten Kepulauan Talaud harus di hentikan. Lain halnya dengan layanan penerbangan reguler yang ditiadakan sementara mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang karena kebijakan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Kelas III Melonguane, Jerusalem Melope Mengungkapkan, pelayanan moda transportasi laut tetap dibuka. Rute pelayaran dari luar dan ke dalam daerah Kepulauan Talaud tetap di buka, mempertimbangkan beberapa hal seperti pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang didistribusikan melalui jalur laut dan kepentingan lain yang urgen.
“Untuk wilayah terluar, tertinggal dan perintis. Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI, mengacu pada pasal 15 pelayaran tetap kita buka. Pada point dari ke – 14 dari pasal tersebut jelas . Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus ketat diberlakukan, ” ungkap Melope Rabu, (5/5).
Menurut Melope, tetap dibukanya layanan transpotasi laut telah dirapatkan dengan Dinas Perhubungan Talaud bersama instansi terkait lainnya dan sejumlah agen Kapal Laut.
“Sehingga, pelayaran yang melayani rute Manado-Talaud atau sebaliknya tetap berlangsung,” terangnya. (erga)