Editor : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (DPD-RI), Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengatakan, DPD RI sudah lama menyetujui Langowan menjadi Kota Otonom. Hanya saja karena pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium (penundaan sementara), sehingga pemekaran Langowan belum bisa dilaksanakan.
“Apalagi saat ini negara kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, dimana anggaran negara tersedot untuk mengatasi pandemi. Tapi harapan untuk menjadi Kota Otonom tetap terbuka. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” kata SBANL usai Sosialisasi 4 Pilar di Langowan, Sabtu (11/4).
Menurut Stefa, DPD-RI terus berjuang bersama DPR, untuk pemerataan pembangunan. Bahkan, banyak usulan dan RUU yang telah dibahas DPD-RI berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. “Terkait dengan pemekaran daerah, DPD-RI paling getol memperjuangkan, termasuk pemekaran Kota Langowan,” ujarnya.
Liow menambahkan, DPD-RI juga sudah mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Pemekaran Daerah. Karena sesuai aturan, seharusnya setelah dua tahun diundangkannya suatu produk UU, pemerintah harus segera menerbitkan PP.
“Untuk PP pemekaran, seharusnya begitu UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 diterbitkan, maka dua tahun kemudian yaitu 2016 seharusnya sudah ada PP. Tapi sampai sekarang sudah 2021 belum ada PP pemekaran daerah,” pungkasnya. (*)