Penulis: Ficky
LEKTUR.Co, Minut- Terkait ‘penonaktifan’ Hukum Tua Desa Lumpias, Nikson Mentang
pasca didemo sejumlah Warga yang tidak kantongi Izin dari Mapolsek Dimembe. Camat Dimembe Ansye Dengah kepada sejumlah wartawan membantah adanya keputusan penonaktifan sepihak.
Menurut Dengah, ia mengambil keputusan secara situasional, melihat kondisi kantor Desa waktu itu sempat diblokade dan Hukum Tua dilarang untuk berkantor.
“Jadi sebagai camat, saya (red, Dengah) waktu itu mengambil sikap dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan Hukum Tua tanpa mengesampingkan tugas pokok dari tudingan massa,” kata Dengah, Rabu (17/3) usai menggelar Rapat Koordinasi ditingkat Kecamatan.
Saya tidak menonaktifkan Hukum tua lanjut Dengah, hanya saja mengambil alih sementara waktu seraya meredam permasalahan yang sedang terjadi dan meminta Sekretaris Desa untuk membantu pelayanan administrasi di desa.
“Hari ini, hukum tua kembali bekerja seperti biasa karena memang tidak diberhentikan. Hanya saja karena masih ada yang mepermasalahkan jadi, ada baiknya untuk menghindari masalah bisa melayani masyarakat dari rumah dan kemudian berkantor ketika situasi sudah memungkinkan,” jelasnya
Lebih lanjut, kalaupun Hukum Tua Merasa tidak bersalah terkait tudingan masyarakat, silahkan membawa ini ke ranah hukum.
“Pemerintahan kembali berjalan normal, ntuk pembenahan Perangkat Desa segera dilaksanakan, karena jikalau tidak memiliki SK mereka tidak bisa menerima Penghasilan Tetap (Siltap),” urainya
“Bagi masyarakat, yang membutuhkan pelayanan diluar jam kantor tetap dilayani, dan untuk pelayanan dimulai dari pukul 8 sampai 4 sore,” tambahnya.
Sementara Hukum Tua Desa Lumpias, Nikson Mentang ketika dikonfirmasi mengatakan jika, dirinya kembali akan menjalankan tugas dengan akan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Sampai saat ini, saya tetap menghargai setiap keputusan pimpinan bahkan jika memang sampai melepas jabatan. Karena selama ini, saya sudah bekerja untuk membangun desa,” imbuhnya.
Terkait tudingan sepihak dari pendemo, saya mengambil sikap untuk membawa ini ke ranah hukum.
“Kemarin saya sudah konsultasi ke Polres Minut terkait Pencemaran nama baik dan selebihnya kita lihat proses hukum berjalan,” bebernya.
Hadir dalam rapat tersebut, Camat Ansye Dengah, Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly STrk, Babinsa, Perangkat Desa dan insan Pers. (*)