Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Kerja sama yang sudah terjalin selama ini antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano terancam ‘cerai’.
Bahkan, tahun 2021 mendatang sebanyak 42.594 ribu warga Minahasa sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ditanggung Pemkab, terancam tak bisa dapat pelayanan disemua Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS. Hal itu dikarenakan Pemkab Minahasa belum juga membayar tunggakan iuran beberapa bulan terakhir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Erfan Chandra Nugraha mengatakan, dari total jumlah tagihan Rp 22.228.047.500, yang dibayarkan baru Rp 12.055.058.000. Sedangkan yang belum dibayarkan sebanyak Rp 10.172.989.500.
Ditegaskannya, jika akhir bulan Desember tahun 2020 tunggakan tersebut belum juga dilunasi. Maka pihaknya akan mengevaluasi kerja sama di tahun 2021.
“Setiap tahun kita lakukan evaluasi, dan ini sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Jadi, konsekuensinya atau resiko terburuknya yaitu tidak lagi diperpanjang kerja sama di tahun 2021,” tegas Efran.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, segmen apapun itu wajib membayar iuran setiap tanggal 10 bulan berjalan.
“Sekali lagi, sampai saat ini kita terus melakukan koordinasi dan upaya-upaya, serta langka-langka dengan Pemkab Minahasa, agar ada solusi terbaik,” kata dia.
Menurut Efran, ada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di PMK 78 tahun 2020. Ketika terjadi tunggakan iuran lebih dari enam (6) bulan, itu bisa dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan. Kemudian, ketika belum juga dibayarkan bisa juga di hold atau termin terkait PKS-nya.
“Artinya, jika menunggak sudah sampai dengan enam bulan, dimungkinkan DAU Pemda akan dipotong. Kemudian untuk kerja sama harus wajib diselesaikan terlebih dahulu di tahun sebelumnya, baru dilakukan PKS lagi,” tegasnya lagi.
Efran mengakui, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tondano, hanya Pemkab Minahasa yang terkendala dengan penagihan iuran. “Dari 9 kabupaten/kota, hanya Pemkab Minahasa yang belum melunasi iuran. Sedangkan Tomohon, kota yang paling komitmen membayar iuran. Karena sampai bulan Desember sudah melunasi iuran,” beber Efran.
Terkait realisasi biaya pelayanan kesehatan di kabupaten Minahasa, dia menjelaskan bahwa pihaknya selalu membayar tepat waktu. Untuk klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebanyak Rp 26.023.239.700. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak Rp 18.070.494.774.
“Ini akan kembali lagi ke Pemkab Minahasa melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena uang dari situ bisa membiayai tenaga kesehatan, penambahan fasilitas dan sebagainya,” tukas Efran.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda), Frits Muntu mengatakan bahwa Pemkab Minahasa akan melunasi tunggakan iuran tersebut. Namun karena adanya Pandemi Covid-19, tunggakan tersebut akan dibayarkan pada tahun 2021.
“Sudah sepakat dengan Kepala BPJS Cabang Tondano yang lama, bahwa tunggakan ini akan dibayarkan pada tahun depan,” kata Sekda ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Minggu (25/10) malam.
Menurut Sekda, tunggakan terjadi lantaran adanya pergeseran anggaran disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pasti akan dilunasi tunggakan tersebut. Karena ini sudah komitmen Pemkab Minahasa,” pungkasnya. (*)