Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Minahasa – Sebanyak 2 Toko, 25 Kios dan 85 Lapak di Pasar Langowan ditutup sementara waktu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Kamis (16/7).
Penutupan tersebut lantaran pemilik Ruko, Kios dan Lapak tidak mau melakukan pemeriksaan rapid test yang akan dilakuakan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Minahasa.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Wenny Talumewo mengatakan, penertiban sekaligus penutupan Toko, Kios dan Lapak karena pemilik tidak mau mengikuti rapid test.
Mengiat, kata Talumewo, Langowan salah satu wilayah yang termasuk tingkat penyebaran Covid-19 cukup tinggi. “Jadi ini sikap tegas dari pemerintah bagi pedagang yang tidak mau di rapid test. Karena ini juga untuk kebaikan bersama, dengan maksud memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa,” ujar Talumewo yang saat itu didampingi Camat Langowan Timur Jeffry Masiow dan Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw serta pihak TNI-Polri.
Ia berharap sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. “Hari ini 2 Tuko, 25 Kios dan 85 Lapak yang ditutup, dan akan dievaluasi lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Talumewo, rapid test sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak. “Hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan,” sebutnya.
Dihimbau juga kepada seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. “Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari Virus Covid 19,” pungkasnya. (*)