Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Tomohon – Belum lama ini beredar kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melakukan pemecatan terhadap 200 lebih Tenaga Kontrak (Nakon) atau Tenaga Harian Lepas (THL). Akan hal itu, Wali Kota Jimmy Feidie Eman, melalui Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Royke Tangkawarouw langsung menepis isu tersebut.
Royke mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Tomohon tak pernah melakukan pemecatan terhadap ratusan Nakon atau THL. Namun, yang ada mereka sudah tidak lagi bekerja karena terkena aturan maupun melanggar.
“Kan Nakon atau THL sama halnya dengan ASN, yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi ada aturannya. Jika sudah dua atau tiga bulan tidak masuk kerja, dengan sendirinya tidak bisa ditoleransi karena sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Tangkawarouw menjelaskan, perekrutan Nakon atau THL berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 7 tahun 2018, tentang tata cara rekrutmen, penempatan, penggolongan, pembinaan dan evaluasi Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Menurut dia, Perwako tersebut sudah jelas mengatur tentang kinerja para Nakon yang terkena aturan maupun melanggar. Bagi mereka yang terkena aturan yaitu mengundurkan diri, lulus CPNS dan meninggal dunia. Sedangkan mereka dalam satu tahun anggaran terdapat absen tanpa diketahui Kepala Perangkat Daerah sebanyak 46 kali, itu pelanggaran.
“Jadi, mereka yang sudah 46 kali tidak masuk kerja dan tidak diketahui oleh atasan, secara otomatis termasuk mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat 7 Peraturan Wali Kota Nokor 7 Tahun 2018,” jelas Tangkawarouw.
Lanjut dia menjelaskan, bukan hanya tak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 46 kali dalam satu tahun anggaran. Yang 82 kali terlambat masuk kerja dalam satu tahun anggaran, juga secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. Dan itu sesuai Perwako 7 Tahun 2018.
“Namun, untuk keterlambatan ini, apabila sudah 60 kali terjadi, atasan wajib memberikan peringatan secara tertulis. Kalau sudah diberi peringatan namun masih tak menghiraukan sehingga akumulatif menjadi 82, otomatis dianggap mengundurkan diri, tapi buka diberhentikan,” tegasnya lagi. (*)