Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Belum lama ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak Covid-19, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana, dalam surat edaran tersebut penyaluran BST hanya sampai bulan April 2021.
“Jadi, bantuan sebesar Rp 300 ribu ini tidak lagi sampai bulan Desember mendatang. Dan perlu diketahui masyarakat, untuk realisasi BST tahun 2021 hanya 4 bulan atau hanya sampai di bulan April, sesuai dengan petunjuk Kemensos RI,” kata Kepala Dinas Sosial Minahasa, Jhon Kapoh, Jumat (9/4).
Dijelaskannya, untuk indikator atau alasannya kenapa hanya sampai bulan April, belum diketahui pasti. Hanya saja menurut Kapoh, sumber dana APBN itu kewenangan dari kementerian pusat. “Belum tahu, kita hanya mengacu pada edaran yang dikeluarkan,” pungkasnya. (*)