PenulisĀ : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akhirnya mengeluarkan surat peringatan penggunaan alat tangkap jaring angkat di perairan Danau Tondano.
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada Camat, Hukumtua dan Lurah yang wilayahnya di seputaran Danau Tondano.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa, Lendy Aruperes, aktifitas jaring angkat oleh nelayan ‘berduit’ telah menyebabkan eksploitasi berlebihan dan degradasi populasi ikan serta mengancam sumberdaya ikan.
“Selain melarang penggunaan jaring angkat. Aktifitas penangkapan ikan nike menggunakan lampu juga kami larang,” tegas Aruperes ketika menyampaikan surat peringatan, Rabu (23/2).
Dia meminta kerjasama perangkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam menindaklanjut instruksi tersebut. “Jika kedapatan tentu ada sanksi tegas. Nanti dalam Perbup yang dirancang akan ada sanksi adminstrasi dan semacamnya,” tukasnya. (*)