Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, MINUT- Buntut penyalahgunaan dana Covid-19 berbandrol kurang lebih 61 Milyar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara, yang sudah diberikan kesempatan masa tenggang waktu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 14 Februari 2021 lalu. Hari ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minut dipanggil memenuhi undangan Pemeriksaan Kejati Sulut.
Kepada sejumlah wartawan Inspektur Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu mengatakan jika hari ini dirnya bersama Kaban Keuangan Minut Petrus Defny Macarau dipanggil Kejati Sulut untuk memberi keterangan sehubungan adanya temuan Dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara.
“Untuk waktu yang diberikan BPK 60 (Enam Puluh) Hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Jadi waktu yang diberikan BPK berakhir pada 14 Februari lalu. Saya sudah memberitahukan, bahwa temuan itu berada di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 57,7 Milyar, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Rp 472 Juta, dan Sekretariat Daerah Rp 2,7 Milyar,” ujar Umbase, Senin (1/3/2021).
Menurut Umbase, sampai saat ini, tindak lanjut yang sudah dilakukan sehubungan dengan adanya LHP BPK yang diterima Inspektorat Minut. Bupati Minasa Utara memberikan surat teguran, dan rekomendasi kemudian mengeluarkan Surat Perintah untuk menyetor kerugian Negara yang ditemukan.
“Sampai hari ini per 1 Maret 2021 yang sudah disetor, sebesar Rp 521 Juta dengan rincian Dinas Ketahanan Pangan Rp 300 Juta, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit sebesar Rp 156 Juta, dan Sekretariat Daerah Rp 65 Juta,” jelas Umbase.
Akan hal tersebut, Umbase menegaskan bahwa upaya selanjutnya yang bakal dilakukan pihaknya, akan menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sesuai Peraturan Presiden (PP) no 38 tahun 2016 tentang TPTGR.
“Jadi waktu dekat, nanti orang-orang dan OPD terkait akan di sidangkan dengan agenda TPTGR,” tuturnya. Sembari menambahkan bahwa sebelumnya Ketua TAPD Minut Ir Jemmy H Kuhu, MA sudah memenuhi panggilan Kejati, kemudian disusul dirinya dan Kaban Keuangan.
Disisi lain, Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Defny Macarau, SE, MM mengatakan jika benar dirinya dan Inspektur Minut telah memenuhi undangan Kejati.
“Ya sejak Pukul 10.00 Wita usai Apel Perdana, saya langsung menuju ke Kejati Sulut untuk memberikan keterangan,” bebernya.