Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Untuk itu, bagi penerima yang belum sempat mencairkan dana bantuan tersebut segera menghubungi Bank BRI terdekat.
“Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan ini silahkan secepatnya kunjungi Bank BRI terdekat, sehingga bisa segera dicairkan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, Selasa (16/2).
Lontaan menjelaskan, data penerima BPUM di Kabupaten Minahasa sebanyak 51.044. “Data ini sudah ditetapkan selaku penerima dan tercantum dalam surat keputusan, akan tetapi ada warga yang belum pernah menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Dia berharap para penerim segera menghubungi pihak bank untuk menyelesaikan pencairan. Apabila terjadi perbedaan nama dan atau NIK dengan KTP bersangkutan selaku penerima agar tetap menghubungi pihak Bank BRI untuk proses selanjutnya.
“Banyak masalah seperti tertukar nama, nama tak sesuai NIK, ada kesalahan satu huruf, atau lainnya. Jika terjadi demikian, segera lapor langsung ke BRI cabang dengan bawah KTP,” terangnya.
Mengingat, lanjut Lontaan, batas waktu sudah tidak lama ditutup, agar segera memberitahukan atau menghubungi kepada keluarga, rekan dan masyarakat selaku penerima di masing-masing wilayah desa dan kelurahan.
“Bagi siapa yang tahu adakah keluarga, teman atau tetangga selaku penerima yang belum mengurus sampai saat ini karena terkendala masalah dalam NIK, nama dan sebagainya agar secepatnya diberitahukan, karena pada hari Kamis akan ditutup penyaluran BPUM ini,” tandasnya. (*)