BERITA TERBARU

Ilustrasi Cap Go Meh. (foto/ist)

2 Tahun Vakum, Cap Go Meh di Manado Kembali Digelar Minggu 5 Februari 2023

3 Februari 2023
5

Polsek Tomohon Tengah Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Tara-Tara dan Sekitarnya

3 Februari 2023
6

Rombongan Wartawan Kompeten LSP Pers Indonesia, Kunjungi Tugu Pers Mendur Bersaudara

3 Februari 2023
8

Serahkan Santunan Dana Duka, Walikota Tomohon Sampaikan Turut Berduka

3 Februari 2023
2
Kadis PUPR Bolmut Rudini Masuara.

PUPR Bolmut Siapkan 1 Miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak

2 Februari 2023
26
TINDAK LANJUT : Kadis Kominfo Maya Kainde SH MAP bersama jajaran menerima kunjungan Tim Kemenkominfo RI di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23). (foto/ist)

700 Lulusan SMK di Minahasa Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

2 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

LEKTUR.CO
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
No Result
View All Result
LEKTUR.CO
No Result
View All Result
Home Daerah Minahasa Utara

Penyelewengan BLT Dapat Dijerat Hukuman Mati, Ini Kata Alpret Terkait Desa Paslaten

Admin by Admin
1 Februari 2021
in Minahasa Utara
Reading Time: 2min read
0
520
SHARES
520
VIEWS
EmailWhatsAppFacebookTwitterPinterest

Penulis: Ficky

LEKTUR.CO, Minut- Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Alpret Pusungulaa ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (29/1) terkait penyaluran BLT DD Desa Paslaten bulan Desember 2020 yang diduga dialihkan ke pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Mantan Plt Hukum Tua Jouke Kodoatie, angkat bicara. Menurutnya Pembayaran PBB tidak boleh diambil dari BLT karena akan bermasalah dengan hukum.

“Itu tidak dibenarkan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini masyarakat pasti sangat membutuhkan dana tersebut,” ujar Pusungulaa.

Sementara Kodoatie yang saat ini menjabat sebagai PLT Hukum Tua Desa Kokoleh 1 pekan lalu saat dikonfirmasi, tak menampik akan informasi tersebut.

“Waktu itu kita dituntut bayar pajak 100 persen dan karena tidak punya uang sedikit pun, saya pinjam uang dari bendahara untuk pembayaran PBB. Benar Itu tidak bisa sesuai atauran, dan tindakan itu hanya merupakan kebijakan, namun dananya saya telah kembalikan,” terang Kodoatie

BACA JUGA

2 Tahun Vakum, Cap Go Meh di Manado Kembali Digelar Minggu 5 Februari 2023

Polsek Tomohon Tengah Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Tara-Tara dan Sekitarnya

Rombongan Wartawan Kompeten LSP Pers Indonesia, Kunjungi Tugu Pers Mendur Bersaudara

Disinggung apakah pernah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD terkait pengalihan pembayaran PBB, Kodoatie mengatakan jika, hal itu tidak dilakukan karena merupakan masalah intern desa.

“Saya koordinasi dengan BPD bukan dengan dinas, kan ini masalah intern kenapa juga harus koordinasi,” jelas Kodoatie.

Lebih lanjut, kalau memang tindakan yang telah dilakukan salah, saya minta maaf.

“Dana itu akan saya salurkan secepatnya, dengan menggunakan dana pribadi, masyarakat tidak perlu mengembalikan,” bebernya.

Terpisah Jefri Maukar warga desa paslaten, Senin (1/2/2021) kepada sejumlah wartawan mengatakan jika hari ini dirinya dan total 106 penerima telah menerima BLT bulan desember dikantor desa.

“Tadi sudah disalurkan oleh Plt Hukum Tua dan untuk hari ini 106 penerima. Untuk penerima BLT lainnya dijanjikan besok,” pungkasnya.

Seperti dilansir Kompasiana, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan. “Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati,” kata Firli dalam keterangannya, yang dimuat hukumonline.com

Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,”

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

SendSendShare208Tweet130Pin47
Previous Post

Mewujudkan Polri Yang Diharapkan Masyarakat, Kapolri Sigit Kunjungi PP Muhammadiyah

Next Post

Butuh 625 Formasi Guru, Diknas Usulkan Pendidik di Sekolah Swasta “Dikembalikan”

RelatedPosts

Minahasa Utara

Lagi, JG-KWL Cetak Rekor Tertinggi di Sulut Realisasi Investasi Capai Rp.243 Triliun

1 Februari 2023
17
Minahasa Utara

Perhatian Serius, Pemerintah Pusat Gelontorkan 350 Juta Bantuan di Kabupaten Minahasa Utara

30 Januari 2023
21
Next Post

Butuh 625 Formasi Guru, Diknas Usulkan Pendidik di Sekolah Swasta "Dikembalikan"

Fitria Sy Stion. (foto/ist)

Hari Ini, 20 Nakes di PKM Bolangitang dan Ollot Divaksin

TAHAP SATU : Nampak Kepala PKM Ollot dan TNI-Polri memantau proses vaksinasi. (foto/ist)

Kepala Puskesmas Ollot Gagal Divaksin, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ilustrasi Cap Go Meh. (foto/ist)

2 Tahun Vakum, Cap Go Meh di Manado Kembali Digelar Minggu 5 Februari 2023

3 Februari 2023
5

Polsek Tomohon Tengah Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Tara-Tara dan Sekitarnya

3 Februari 2023
6

Rombongan Wartawan Kompeten LSP Pers Indonesia, Kunjungi Tugu Pers Mendur Bersaudara

3 Februari 2023
8

Serahkan Santunan Dana Duka, Walikota Tomohon Sampaikan Turut Berduka

3 Februari 2023
2
Kadis PUPR Bolmut Rudini Masuara.

PUPR Bolmut Siapkan 1 Miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak

2 Februari 2023
26
TINDAK LANJUT : Kadis Kominfo Maya Kainde SH MAP bersama jajaran menerima kunjungan Tim Kemenkominfo RI di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23). (foto/ist)

700 Lulusan SMK di Minahasa Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

2 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

IKUTI KAMI

LEKTUR.CO

LEKTUR.CO

lektur.co adalah media online yang hadir menyajikan berita terpercaya kepada masyarakat. Lektur.co hadir dengan tampilan terkini untuk memudahkan pembaca membaca berita dan mengakses informasi darimana saja. Dibawah naungan PT Trend Media Cyber, lektur.co mempunyai visi "Menjadi media informatif dan terkemuka"

BERITA TERBARU

  • 2 Tahun Vakum, Cap Go Meh di Manado Kembali Digelar Minggu 5 Februari 2023
  • Polsek Tomohon Tengah Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Tara-Tara dan Sekitarnya
  • Rombongan Wartawan Kompeten LSP Pers Indonesia, Kunjungi Tugu Pers Mendur Bersaudara
  • Serahkan Santunan Dana Duka, Walikota Tomohon Sampaikan Turut Berduka
  • PUPR Bolmut Siapkan 1 Miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak
  • 700 Lulusan SMK di Minahasa Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

KATEGORI

  • Advetorial
  • Agama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmong Utara
  • Boltim
  • Daerah
  • Galeri Foto
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Kuliner
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Selatan
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Politik & Demokrasi
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Sulut
  • Tomohon
  • Totabuan
  • Travel & Pariwisata
  • Uncategorized

LINK PENTING

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Manado
    • Minahasa
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Agama
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Travel & Pariwisata
  • Galeri Foto
  • Video News
  • Kontak

© 2020 - Portal Berita Terpercaya www.lektur.co

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In