Penulis: Ficky
LEKTUR.CO, Minut- Anggaran Induk 2021 yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang kemudian diinput kembali dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) oleh SKPD terindikasi bermasalah dan terancam dapat menghambat sejumlah program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Memang perubahan regulasi yang mengatur tentang Sistem Informasi Manajamen Daerah (SIMDA) yakni Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berubah menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yaitu Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah masih menuai kontroversi.
Sebenarnya bukan sekedar penyesuaian, tapi justru dilakukan perubahan yang mendasar dalam penyusunan rancangan anggaran dalam aspek klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
Sehingga kemudian Pemerintah Pusat mengeluarkan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur, mengharuskan Pemda melakukan penyesuaian dan Perubahan dalam penyusunan Rancangan APBD.
Ini kan sudah disosialisasikan, sehingga setiap SKPD mengikuti “Up To Date” Perkembangannya, namun kami menduga ada oknum SKPD sengaja mencoba merubah pagu anggaran yang sebelumnya diinput dalam SIPD.
“Saat ini kami masih melakukan pengimputan, tapi sangat disayangkan ada beberapa SKPD mencoba merubah anggaran yang sudah diinput di SIPD saat penginputan kembali di SIMDA. Sehingga, tidak ada kesesuaian antara data yang ada di SIPD dan SIMDA,” ujar Kaban Keuangan Minut Petrus Defni Macarau kepada sejumlah wartawan, Senin (8/2).
Hal ini lanjut Macarau, diketahui saat pihaknya melakukan verifikasi data, sehingga terbaca oleh sistem.
“Saat penyamaan data yang sudah terinput di SIPD ke SIMDA, ternyata ada beberapa SKPD datanya tak bisa terbaca oleh sistem. Setelah dikroscek, ada perubahan mata anggaran dibeberapa SKPD. Hal ini membuat semua kegiatan di SKPD tak bisa jalan, terkecuali melakukan penginputatan dengan data yang sesuai,” jelasnya sembari mengatakan hal tersebut yang menyebabkan APBD 2021 belum bisa jalan hingga saat ini.
Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Ir. Jemmy H Kuhu yang juga ketua Tim Anggaran Penyusun Daerah (TAPD) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait masalah penginputan ini, mengatakan jika dirinya tidak tahu akan perkembangan informasi ini.
“Saya tidak tahu akan informasi tersebut,” ujarnya sambil berlalu
Terpisah Anggota DPRD Minut Partai Demokrat Stendy S Rondonuwu kepada wartawan menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
“Dorang ini sama dengan ada gale dorang pe lobang sandiri (Mereka seperti menggali lubang, membawa diri dalam masalah), hal itu tidak dibenarkan,” timpalnya