LEKTUR.CO – MANADO – Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan tiga pengedar beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (19/05/2021) siang.
Para pelaku yakni MF (23) dan CL (30), warga Kecamatan Amurang, serta RR (28), warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sesuai laporan dari Polres Minsel, awalnya petugas mendapat informasi terkait pengiriman obat keras tersebut dari luar daerah menggunakan salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Amurang,” ujarnya, Kamis (20/05) siang.
Petugas, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil menangkap dua pelaku yaitu MF dan CL, di wilayah Amurang.
“Kedua pelaku tersebut mengaku, obat keras yang akan diambil adalah milik RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas juga berhasil mengamankan RR, di Buyungon, Amurang,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas pun berhasil mendapati barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl total sebanyak 1.185 butir, juga 3 unit hand phone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” tandas Abast.