LEKTUR.CO, MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, polres ungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa.
14 TKP dan Modus Operandi
Kapolres Minahasa, AKBP Stevent Simbar SIK, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian setidaknya 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Aksi para pelaku ini tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan tersebar di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda. Mereka menyasar tempat usaha seperti toko pakan ternak, counter handphone, hingga toko bahan bangunan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116 juta,” ungkap AKBP Stevent, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/25).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian sebagian besar digunakan untuk bersenang-senang, seperti membeli barang konsumtif dan kebutuhan pribadi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Menurut Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, barang-barang tersebut merupakan hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 3 potong kabel merek Supreme, 25 kaleng cat ehabon, 7 unit handphone berbagai merek, 332 lembar kartu voucher, serta sejumlah barang elektronik dan aksesoris lainnya,” jelas AKP Edy.
Pasal yang Dikenakan
Ia juga menyebut bahwa dua TKP utama yang menjadi titik awal pengembangan kasus ini adalah sebuah toko pakan ternak di Kawangkoan dan counter handphone di wilayah Tataaran.
Kasat Edi juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Sub 361 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Edi.
Imbauan dan Komitmen Kepolisian
Kapolres AKBP Stevent Simbar dalam keterangannya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami kehilangan atau tindak kriminal lainnya.
“Langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini turut dihadiri, Kasi Humas AKP Michael Siwu, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media. Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim melalui Unit 1 Jatanras menghadirkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni OT (21) warga Desa Pinaesaan, dan GP (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat. (*)