Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, Minahasa – Lelaki Sefa Mokodongan (22) Warga Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat harus dilarikan kerumah sakit lantaran mengalami beberapa luka tikaman dibagian bokong sebelah kanan dan paha kiri, setelah dianiaya delapan remaja. Diduga pelakunya adalah (DF) (17), AR (18), NR (15), AS (16), GK (16), HS (16), JT (16), dan RS (16). Semuanya merupakan warga Langowan.
Penganiayaan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Kamis (3/12) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat.
Informasih diperoleh, saat itu para pelaku hendak pulang ke rumah setelah selesai minum-minuman keras bersama korban dan temannya di tempat pemancingan ikan milik dari Hukum Tua Paslaten. Tiba-tiba diantara mereka mendengar ada yang berteriak-teriak. Kemudian korban datang sambil memegang parang lalu mengejar ke delapan pelaku.
Melihat hal itu, pelaku DT bersama teman-temannya melarikan diri. Tak lama kemudian datang rekan korban Randy Kandores sambil memegang pisau ditangan lalu mengejar para pelaku. Kejar-kejaran dan perkelahian dengan menggunakan bambu bendera tak terelahkan. Karena kalah jumlah, lelaki Kandores mundur dan tertinggalah korban.
Melihat korban sendirian. Pelaku DT bersama AR dan NR mendekati kemudian menikam korban dengan menggunakan pisau, lalu diikuti dengan memukul dengan bambu oleh pelaku lainnya secara bersama-sama. Usai melakukan penikaman dan pemukulan, para pelaku langsung melarikan diri kearah Desa Tounelet dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada paha kiri, bokong kanan dan luka pukulan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Noongan. Sedangkan pelakunya berhasil diamankan anggota Polsek Langowan.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH ketika dikonfirmasi tak menampik akan peristiwa tersebut.
“Kasus ini sudah di proses oleh kepolisian. Dan para tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Langowan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Kasubbag Pelengkahu. (*)