JeffryPenulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, MINAHASA – Pencairan Dana Desa (Dandes) tahun 2021 di Kabupaten Minahasa masih terkendala. Pasalnya, puluhan desa belum juga memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akhir tahun 2020.
Bahkan, hal ini pun akhirnya berdampak pada pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga kurang mampu di masing-masing desa yang belum memasukkan LPJ.
“Masih ada 97 Desa yang sama sekali belum memasukkan LPJ tahun lalu. Hingga Jumat pekan lalu, baru 130 Desa yang memasukkan, dan sementara di teliti pemeriksa,” kata Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung, Senin (15/3).
Tangkulung pun menegaskan kepada desa yang belum memasukkan LPJ segera dimasukan, agar tidak mengganggu pencairan Dandes maupun BLT tahun 2021.
“Kami minta para Hukum Tua bersikap pro aktif dengan segera melengkapi LPJ tahun lalu. Sebab bila belum memasukkan, pencairan belum bisa dilakukan. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.
Selain menghambat terealisasinya BLT bagi masyarakat, keterlambatan ini juga akan memicu terlambatnya dana penanganan Covid-19 yang teranggarkan dalam APBDes.
“Disitu ada juga dana untuk penanganan Covid-19, yang menjadi tugas utama untuk dilakukan desa. Masyarakat setempat juga pasti sudah bertanya-tanya mengapa mereka belum menerim bantuan sebagaimana mestinya,” kata Tangkulung.
Sementara, pemasukan LPJ sebelum pencairan, memang wajib dilakukan. Ini tentu bagi kebaikan Hukum Tua itu sendiri. “Permintaan LPJ itu demi menghindarkan Hukum Tua dari masalah hukum. Jadi, bila ada desa yang kedapatan ada indikasi penyalahgunaan anggaran, Dandes tidak akan lagi diberikan. Maka dari itu, LPJ ini penting dilaporkan setiap desa,” pungkasnya. (*)