Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Buser Polres Minahasa berhasil mengamankan dua penjual tabung Elpiji ukuran 3 Kilogram yang melakukan penjualan tanpa ijin. Kedua pelaku yang merupakan suami istri yakni AW alias Frits (47) dan RA alias Ritha (51) warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan Selasa (11/8) malam ketika dua personel Buser sedang melakukan patroli rutin mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual elpiji 3 Kilogram di Kelurahan Tataaran Patar. Mendapat info itu, polisi langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat.
Benar saja, polisi mendapati kedua pelaku sedang menjual Elpiji subsidi itu dengan menggunakan mobil Cayla DB 1365 BP. Dimana keduanya menjual tabung tersebut di sejumlah rumah makan.
“Setelah diperiksa, keduanya tak bisa menunjukan ijin berjualan. Sehingga polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres. Selain itu juga diamankan 58 tabung gas Elpiji 3 Kilogram dari tangan kedua pelaku,” terang Pelengkahu. (*)