LEKTUR.CO, BOLMUT – Berdasarkan hasil evaluasi Pejabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada beberapa waktu lalu, realisasi serapan anggaran masih diangka 66 persen. Padahal, waktu sudah hampir di penghujung tahun, yang seharusnya sudah menyentu angka 80 persen.
Untuk itu, serapan anggaran terus dipacu di semua instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut. Mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Saerah (RSUD).
Sementara, serapan angaran merupakan ukuran dari keberhasilan stakeholder dalam memimpin pelaksanaan angaran yang suda ditetapkan. Angaran adalah target harus dicapai dan bagian dari akuntabilitas yang harus di pertanggung jawabankan.
Sebab, serapan angaran menggambarkan kemampuan capaian dalam target-target pembangunan yang di jabarkan dalam angka-angka finalisasi pada laporan keuangan, dimana merupakan media akuntabilitas publik.
Dengan rendahnya serapan angaran, menunjukan ketidak mampuan seseorang dalam memimpin. Mislanya, hasil evaluasi yang dilaksanakan di Aula Bapelitbang pada beberapa waktu lalu. Dari sejumlah OPD, Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan salah satunya RSUD baru berada di angka 41,61 persen dari pagu anggaran Rp 24.440.953.260.50 yang terealisasi saat ini Rp 9.924.438.630.00.
Kondisi ini, secara otomatis akan berdampak pada kondisi daerah termasuk kinerja Pj Bupati. Seharusnya ideal per November 2023, serapan anggaran sudah di angka 80 persen.
“Lemahnya penyerapan anggaran di lingkungan pemerintah daerah ini jangan sampai berimbas pada kinerja Pj Bupati. Secara ekonomi masih rendahnya realisasi angaran tersebut memiliki dampak pada perekonomian daerah. Implikasi lain dirasakan pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, Senin (13/11/23).
Kata Fadli, selain soal kemampuan stake heloder yang perlu dipertnyakan. Keperihatinan juga soal pemenpatan pimpinan OPD, Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan RSUD yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang di miliki.
“Jadi, penempatan ASN yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, secara otomatis akan berdampak pada kinerja Pj Bupati termasuk perkembangan ekonomi di daerah,” kata Fadli. (*)