Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus trafficking dengan korban anak dibawah umur. Dimana petugas unit PPA berhasil menggagalkan ketika korban yang masih berusia 15 tahun warga Tondano sudah di Bandara Sam Ratulangi, Kamis (13/8) pukul 15.00 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu korban di Mapolres Minahasa, Kamis pukul 12.00 Wita.
Ibu korban melaporkan anak gadisnya sudah tak pulang rumah sejak Rabu (12/8) dan dibawah oleh perempuan AT alias Amanda. Bahkan diketahui jika korban hendak dibawah ke Jambi.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Kanit serta personel Unit PPA langsung melakukan pencarian keberadaan korban. Kemudian berkordinasi dengan Resmob Krimum Polda Sulut serta Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi.
Akhirnya 15.00 Wita didapati informasi korban dan Amanda telah diamankan di bagian pengamanan bandara Sam Ratulangi.
“Korban telah dijemput Polisi dan keluarganya di Mapolda Sulut. Selanjutnya akan melakukan penyelidikan lanjut,” jelas Pelengkahu. (*)