Penulis : Veidy Temo
LEKTUR.CO, Hukrim – Resmob Polres Minahasa Rabu (6/1) 2021, mengamankan seorang lelaki CW alias Charly (35 ) Warga Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap dari adanya informasi warga, bahwa Charly kerap melakukan transaksi judi Togel di lokasi tersebut.
Mendapati adanya informasi itu, Resmob, dibawah pimpinan Kanit Ronny Wentuk selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud. Dan benar bahwa di TKP tersebut Wentuk Cs mendapati pelaku sedang merekap nomor Togel. Dan selanjutnya terduga pelaku tersebut langsung diamankan beserta barang bukti, kemudian di diboyong ke Mapolres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu tak menampik adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku judi Togel sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, untuk diproses. Dan Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp 279.000, buku catatan rekapan serta Handphone yang digunakan pelaku,” ungkap Pelengkahu. (*)