BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
24

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

LEKTUR.CO
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
  • Beranda
  • Internasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Minahasa
    • Manado
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Lingkungan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Agama
    • Sains & Iptek
    • Sejarah & Budaya
    • Travel & Pariwisata
    • Galeri Foto
    • Video News
  • Kontak
No Result
View All Result
LEKTUR.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Resolusi 2021 Indonesia Tanpa Organisasi Radikal dan Terorisme

Admin by Admin
1 Januari 2021
in Nasional
Reading Time: 4min read
0
18
SHARES
18
VIEWS
EmailWhatsAppFacebookTwitterPinterest

LEKTUR.CO, Jakarta – Bubarnya Front Pembela Islam (FPI) secara de jure maupun de facto tidak menjamin bahwa aktivitas FPI dan simpatisannya akan serta-merta berhenti. FPI secara de jure dianggap bubar sebagai organisasi masyarakat terhitung per tanggal 21 Juni 2019. Bahkan, sampai saat ini, FPI tidak kunjung memperpanjang SKT Kemendagri. Kendati demikian, para anggotanya tetap melakukan berbagai aktivitas dengan tanpa landasan hukum. Pemerintah akhirnya melarang berbagai aktivitas dan penggunaan atribut FPI secara de facto pada Rabu 30 Desember 2020.

Paham FPI yang cenderung mengarah pada intoleransi dan bahkan terorisme sangat mungkin bertransformasi setelah bubarnya FPI sebagai ormas. Perubahan bentuk berbagai aktivitas maupun atribut FPI bisa terjadi dalam bentuk yang sangat mendasar dalam aktivitas masyarakat. Akan tetapi, substansi paham FPI yang intoleran dan cenderung mengarah pada terorisme tetap tidak akan berubah. Hal ini yang perlu menjadi waspada kita bersama. Demi menjaga keberagaman Indonesia yang harmonis dan toleran serta keamanan dan stabilitas negara. Waspada terhadap bentuk baru radikalisme pasca pembubaran FPI.

Lahirnya Front Persatuan Islam pada (30/12/20) sebagai metamorfosa dari Front Pembela Islam oleh Ketua umum FPI Sabri dan Sekretaris FPI Munarman yang notabene adalah orang yang dulunya terlibat dalam FPI adalah sebuah bentuk perlawanan terang terangan organisasi terlarang dengan pemerintah. Bila dibiarkan, hal ini menunjukkan betapa rentan pemerintah, dan semakin menguatkan organisasi-organisasi lain seperti OPM bahkan GAM, dan bukan hal yang mustahil kalau kelompok kelompok ini akan hidup kembali bahkan lebih banyak. Walaupun dengan dalih sebagai perkumpulan atau ormas non senjata tetap saja, ini akan mengganggu eksistensi pemerintah yang berdaulat.

Pengamat Komonikasi Prof Dr Moestopo Dr Bayquni menyatakan bahwa bila kita menggunakan teori komunikasi organisasi, kita mengenal teori interaksi simbolik. Dimana teori ini menyatakan bahwa teori interaksi simbolik berangkat dari pemikiran bahwa realitas sosial merupakan sebuah proses yang dinamis.

Individu-individu berinteraksi melalui simbol, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan kepentingan masing-masing. Makna suatu simbol bersifat dinamis dan variatif, tergantung pada perkembangan dan kepentingan individu, yang dibingkai oleh ruang dan waktu. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, individu diletakkan sebagai pelaku aktif, sehingga konsep mengenai diri (self) menjadi penting, Jakarta (30/12/20).

BACA JUGA

Strategi Institute : PRESISI Mampu Menjawab Tantangan Polri di Era Police 4.0

Komnas HAM : Enam Anggota Laskar FPI Tewas Ditembak Anggota Setelah Diduga Menyerang Polisi

Survei Membuktikan, Publik Puas Terhadap Jokowi Serta Lega HRS Ditangkap Diringi Pembubaran FPI

Dr Bayquni juga menambahkan bahwa konsep diri yang dikaitkan dengan emosi, nilai, keyakinan, dan kebiasaan-kebiasaan, serta pertimbangan masa lalu dan masa depan, turut mempengaruhi diri dalam pengambilan peran. Namun demikian, diri tidak terisolasi, sebab ia bertindak dalam kelompok individu. Diri tidak dapat memaknai suatu simbol tanpa adanya individu lain yang berperan sebagai cermin untuk melihat diri sendiri. Dalam kehidupan sosial, manusia menggunakan simbol untuk mempresentasikan maksud mereka, demikian juga sebaliknya.

“Proses penafsiran atas simbol-simbol ini terhadap perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi sosial pada dasarnya adalah produk dari interpretasi mereka atas dunia di sekeliling mereka. Individu memilih perilaku sebagai hal yang layak dilakukan, berdasarkan cara individu mendefinisikan situasi yang ada. Makna muncul karena ada interaksi antar individu, yang muncul dari hasil interpretasi pikiran manusia mengenai diri, serta hubungannya di dalam masyarakat. Pemahaman terhadap simbol harus dipahami bahwa simbol adalah objek sosial yang muncul dari hasil kesepakatan bersama dari individu-individu yang menggunakannya. Individu-individu tersebut memberi arti, menciptakan, dan mengubah objek di dalam interaksi sosial tersebut dapat mewujud dalam bentuk objek fisik, bahasa, serta tindakan,” ujar Dr Bayquni yang juga mantan aktivis 98 ini.

Dengan demikian Dr Bayquni juga menilai bukan hal yang salah bila, dimasa orde baru dikenal dengan Patai Komunis Indonesia atau disingkat PKI. Dimana orde baru begitu dominant untuk membungkam partai tersebut termasuk ketika bermethamorfosa menjadi PRD (Partai Rakyat Demokatik), dan bahkan simbol-simbol yang dimunculkan oleh PKI tersebut menjadi sebuah hal yang haram berada di wilayah NKRI, merujuk kepada teori diatas dan hal tersebut berhasil.

“Namun bila hal itu diperlakukan berbeda dengan Ormas FPI SKB (Surat Keputusan Bersama) nya hanya menjadi keputusan bersama dan tidak dilandasi aksinyata termasuk mengeluarkan aturan turunan berupa kebijakan penyampaian informasi dan komunikasi. Salah satunya penggunaan media sosial. Maka, sekali lagi jangan salah bila akan muncul hal itu kembali,” ujar Dr Bayquni.

Dr Bayquni juga melanjutkan bahwa sebuah indikasi kuat bagaimana paham FPI yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, dan terorisme berusaha untuk bertahan dengan substansi yang sama namun hanya dikemas dengan sedikit berbeda. Paham yang mengarah pada intoleransi, kekerasan, hingga terorisme tidak dapat kita biarkan melukai kebhinnekaan Indonesia yang harmonis dan dengan penuh toleransi. Kita sepatutnya waspada terhadap bentuk baru radikalisme yang termuat dalam Front Persatuan Islam demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan tanah air.

Terpisah Anthony Danar dari Strategi Institute menyampaikan bahwa apabila pembubaran FPI dianggap pengalihan issue. Justru hal ini terjadi sebagai respon terhadap ancaman pembangkangan dari FPI yang selalu menyalahkan dan menistakan pemerintah sekarang. FPI justru tendensius, sementara HTI tidak tendensius tapi maksud dan tujuannya terang benderang mengganti Pancasila dengan Khilafah. HTI pada waktu itu masih ormas yang berbadan hukum, makanya pembubarannya pakai keputusan Kemenkumham. Sementara FPI, tidak bisa dibubarkan dengan cara normatif, yakni dengan keputusan Kemenkumham karena tidak terdaftar Jakarta (30/12/20).

Anthony Danar juga menilai jika pentolan eks-FPI tetap menganggap SKB ini sebagai upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice. Justu ini adalah pengalihan itu sendiri. Karena, MRS yang menjadi tersangka masih dalam proses. Pembelaan dan upaya hukum selalu tersedia bagi MRS, dan tidak dihalang-halangi. Yaitu, dia punya penasehat hukum, pengacara, dan upaya hukum lainnya seperti praperadilan yang juga sudah ditempuh sama mereka. Mereka hanya perlu sabar sedikit, bahwa proses itu sedang berjalan dan melibatkan berbagai stakeholder, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan proses di Mahkamah Agung.

Apabila ada tudingan eks-FPI bahwa SKB pelarangan dan pembubaran FPI melanggar Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Ini adalah sebuah kekeliruan semata dalam memahami UU. Sebab, Konstitusi menjamin ditegakkannya HAM berlaku dua arah. Pasal 28E vs pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28I (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Lalu dilanjutkan pada Pasal 28 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta pada ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Artinya, SKB adalah bentuk arahan dari pemerintah agar masyarakat luas tidak tersesat dan terjebak dalam kegiatan ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sikap intoleran dan menistakan pemerintahan yang sah,” tegas Anthony Danar yang juga mantan aktivis 98 dari FKSMJ.

Lantas berdasarkan referensi masa lalu, apakah keputusan Pemerintah membubarkan FPI adalah pelanggaran HAM? Itulah pertanyaan yang akan muncul sebab pembubaran sebuah organisasi massa, jika langkah itu harus ditempuh, untuk melindungi penegakan hukum sebagaimana mestinya (boleh dibaca: sweeping dll itu urusan aparat bukan ormas-red). Melindungi kebebasan warga negara lainnya untuk memilih keyakinannya sendiri. Maka justru itulah penegakan HAM yang sejati.

Selamat Tahun Baru 2021 semoga Indonesia bisa mewujudkan cita cita bangsa memujudkan masyarakat adi dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (*)

Tags: Anthony DanarBayquniFront Persatuan IslamMunarmanPembubaran FPISabriSKT KemendagriStrategi Institute
SendSendShare7Tweet5Pin2
Previous Post

Kabupaten Bolmut Raih Empat Penghargaan Penanganan Stunting

Next Post

FPI Ganti Baju, Ferdinand : Itu Penentangan Terhadap Negara

RelatedPosts

Daerah

Apel Dipimpin Kapolda, Satbrimob Polda Sulut Kirim 1 SSK BKO di Sulteng, Bantu Pemulihan Situasi di PT GNI

20 Januari 2023
35
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto. (foto/wzg).
Daerah

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Kapolda Sulut: Penjagaan Rutin Tetap Dilaksanakan

7 Desember 2022
16
Next Post
Ferdinand Hutahaean

FPI Ganti Baju, Ferdinand : Itu Penentangan Terhadap Negara

PERSIAPAN PENGAMANAN : Pertemuan Kapolda Sulut dan rombongan bersama Wali Kota Tomohon di Hotel Grand Master. (foto/ist)

Kapolda Panca Putra Tinjau Persiapan Pengamanan Akhir Tahun di Tomohon

Ustadz Moh. Kusdi Ismail

Tokoh Agama di Sulut Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar

8 Februari 2023
11

Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023

8 Februari 2023
29
Jajaran Pemkab Minahasa saat menghadiri ibadah pemakaman di kediaman Almarhum, Kelurahan Pinaras. (foto/ist)

Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

8 Februari 2023
24

Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi

8 Februari 2023
11
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi ketua BK, Sekertariat DPRD, Tim Pakar DPRD dan Staf Ahli Fraksi saat memberikan klarifikasi. (foto/ist)

Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi

7 Februari 2023
41

Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

7 Februari 2023
28

BERITA TERPOPULER

Abaikan Pesan Kapolri, Tim Tarsius Polres Bitung Aniaya Remaja 16 Tahun Pakai Popor Senjata

1 Juni 2021
35.6k

Lelaki Langowan Tewas Dikeroyok Ketika Mencari Sang Istri

Aniaya Warga, Timsus Tarsius Diperiksa di Propam Polda Sulut

Usai Minum Obat Diberikan Perawat, Satu Pasien RS Gunung Maria Tomohon Meregang Nyawa

Video Viral Siswa ‘Tantang’ Kapolsek, Ternyata Anak Anggota Polisi

Motor Perjudian Sabung Ayam Totolan Kebal Hukum

IKUTI KAMI

LEKTUR.CO

LEKTUR.CO

lektur.co adalah media online yang hadir menyajikan berita terpercaya kepada masyarakat. Lektur.co hadir dengan tampilan terkini untuk memudahkan pembaca membaca berita dan mengakses informasi darimana saja. Dibawah naungan PT Trend Media Cyber, lektur.co mempunyai visi "Menjadi media informatif dan terkemuka"

BERITA TERBARU

  • Dibuka Wawali Lumentut, Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Tomohon serta DBHP Sulut Resmi Digelar
  • Program Penyelamatan Arsip, Salah Satu Program Prioritas DKP Tomohon Tahun 2023
  • Jajaran Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam
  • Dondokambey: KKN Adalah Wujud Nyata Tri Dharma perguruan Tinggi
  • Ini Penjelasan Ketua DPRD Bolmut Karena Disebut Terlibat Sebagai Distributor Pupuk Non Subsidi
  • Mingkid Cs Terima Kunjungan Asdep Telkominfo Kemenpolhukam, Radjendra Bahas Hal Prioritas

KATEGORI

  • Advetorial
  • Agama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmong Utara
  • Boltim
  • Daerah
  • Galeri Foto
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Kuliner
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Selatan
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Politik & Demokrasi
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Sulut
  • Tomohon
  • Totabuan
  • Travel & Pariwisata
  • Uncategorized

LINK PENTING

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Bitung
    • Manado
    • Minahasa
    • Tomohon
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Nusa Utara
    • Totabuan
    • Bolmong Utara
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Politik & Demokrasi
  • Advetorial
  • Lingkungan & Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan & Kebudayaan
  • Agama
  • Sains & Iptek
  • Sejarah & Budaya
  • Travel & Pariwisata
  • Galeri Foto
  • Video News
  • Kontak

© 2020 - Portal Berita Terpercaya www.lektur.co

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In