Penulis : Tim Lektur
LEKTUR.CO, TOMOHON – Saat ini lebih dari 80% jumlah penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta Program JKN KIS. Untuk itu pelayanan kesehatan yang prima merupakan kewajiban untuk dilakukan oleh semua pihak terkait.
Ronald Rambing (26), merupakan salah satu petugas pelayanan di loket JKN-KIS pada Rumah Sakit Umum GMIM Bethesda Tomohon. Ronald menyatakan bahwa masih cukup rendahnya kesadaran peserta dalam membayar iuran tepat waktu. Hal ini di buktikan dengan masih banyaknya peserta yang melakukan pembayaran denda iuran di rumah sakit.
“Sebagai petugas pelayanan rumah sakit yang bertugas untuk melakukan pengentrian denda pelayanan peserta JKN-KIS, saya rasa hampir setiap hari ada keluarga pasien rawat inap yang mengurus denda pelayanan. Pasien dan keluarga pasien pastinya akan lebih tenang jika kewajiban membayar iuran dilakukan tepat waktu,” ungkap Ronald.
Ronald menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Kota Tomohon telah melakukan sosialisasi kepada RSU GMIM Bethesda terkait Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan besaran denda pelayanan menjadi 5 % dari perkiraan biaya INA CBG. Rumah sakit juga berkewajiban untuk mengedukasi agar peserta Program JKN-KIS lebih sadar dan mengerti dengan regulasi dan ketentuan dari pemerintah.
“Sudah menjadi tugas kami pada bagian pelayanan Program JKN-KIS rumah sakit untuk menjelaskan serta mengedukasi kepada peserta dan keluarga peserta Program JKN-KIS agar rutin membayar iuran tepat waktu sehingga terbebas dari denda pelayanan,” ujar Ronald.
Ronald berharap dengan dikeluarkannya peraturan terbaru tentang denda pelayanan ini dapat lebih meningkatkan kesadaran seluruh peserta program JKN-KIS untuk lebih disiplin membayar iuran tepat waktu.
“Dengan pembayaran iuran tepat waktu maka kita juga telah berkontribusi untuk membantu peserta lain yang sakit,” tutup Ronald. (*)